Bank DKI Perkenalkan Tabungan Pajak, Apa Manfaatnya?

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 01 April 2022
Bank DKI Perkenalkan Tabungan Pajak, Apa Manfaatnya?
Kantor Bank DKI. Foto: Istimewa

MerahPutih.com - Bank DKI bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta meluncurkan Tabungan Pajak. Apa manfaatnya bagi wajib pajak (WP)?

Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI Babay Parid Wazdi menyampaikan Tabungan Pajak merupakan bagian dari Tabungan Monas Rencana yang diperuntukan untuk membayar pajak.

Baca Juga

Laba Bank DKI Tumbuh 25,27 Persen Sepanjang 2021

"Wajib Pajak dapat menabung secara disiplin dan terjadwal untuk pembayaran pajak. Wajib Pajak yang membuka rekening Tabungan Pajak juga dapat lebih fleksibel menentukan tanggal autodebet, serta dapat melakukan pembayaran pajak dengan mengangsur secara bulanan," kata Babay dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (1/4).

Bank DKI bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta meluncurkan Tabungan Pajak. Foto: Humas Bank DKI

Selain itu, kata Babay, WP juga bisa menikmati fasilitas autodebet pembayaran Pajak Bumi & Bangunan. Melalui Tabungan Pajak, Bank DKI berharap dapat meningkatkan animo warga DKI Jakarta dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan secara tepat waktu

Selain memudahkan, Bank DKI juga menawarkan tingkat suku bunga yang menarik dan tidak dikenakan biaya administrasi. Kedepannya, Tabungan Pajak juga dapat dipergunakan untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga

Strategi Bank DKI Berikan Dukungan untuk UMKM

Babay menambahkan bahwa Tabungan Pajak merupakan salah satu upaya Bank DKI dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah di DKI Jakarta.

“Tabungan Pajak memang kami (Bank DKI) kembangkan dengan berbagai kemudahan agar pembayaran pajak dapat dilakukan dengan terencana dan lebih ringan karena dapat diangsur tiap bulan, tanpa ribet karena dilakukan melalui proses autodebet sehingga tepat waktu hingga bunga tabungan yang spesial," ujarnya.

Sepanjang tahun 2021, transaksi pembayaran pajak melalui e-Channel Bank DKI mencapai 142 ribu transaksi dengan nominal transaksi sebesar Rp 555 Miliar.

Bank DKI juga terus meningkatkan kemudahan warga DKI Jakarta dalam pembayaran pajak daerah, melalui aplikasi JakOne Mobile, ATM, EDC untuk nasabah perorangan di seluruh kantor layanan Bank DKI, dan Cash Management System untuk nasabah institusi.

Selain menerima pembayaran PBB, Bank DKI juga dapat menerima pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan melalui JakOne Mobile

“Saat ini, JakOne mobile sudah dapat dipergunakan sebagai alat transaksi dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan di DKI Jakarta,” pungkasnya.

Wajib pajak kini hanya perlu melakukan scan to pay pada fitur JakOne Mobile di kasir pembayaran Samsat DKI Jakarta. (Asp)

Baca Juga

Bank DKI Sediakan 1.600 Vaksin Booster

#Bank DKI #Perbankan #Fitur Perbankan #Ekonomi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan