Bangun Kampung Akuarium, PDIP Nilai Anies Langgar Perda RDTR

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 18 Agustus 2020
Bangun Kampung Akuarium, PDIP Nilai Anies Langgar Perda RDTR
Pada momentum 17 Agustus, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan peletakan batu pertama pembangunan rusun Kampung Akuarium. Foto: @aniesbaswedan

MerahPutih.com - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono buka suara menanggapi keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang melakukan penataan Kampung Susun Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara.

Menurut Gembong, kebijakan penataan itu memang langkah Anies dalam menunaikan janji kampanye Pilkada DKI 2017 lalu.

Baca Juga

Dipinjami Rp1,7 Triliun Tangani Banjir, Pemprov DKI Diminta Bekerja Cepat dan Taktis

"Tunaikan janji kampanye," ujar Gembong saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (18/8).

Komisi A DPRD DKI ini menilai, meski memberikan keadilan terhadap warga Jakarta tapi penataan itu justru malah menabrak aturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) .

"Menabrak aturan. Kalau saat ini Anies melakukan peletakan batu pertama pembangunan kampung Aquarium, berarti pak Anies melanggar Perda RDTR, karena sampai saat ini blm ada perubahan RDTR," ungkap Gembong.

Desain
Desain kampung akuarium. Foto: Istimewa

Masa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berupaya melakukan penggusuran kawasan kampung akuarium. Alasannya, kata Gembong, karena Ahok ingin mengembalikan lokasi tersebut pada fungsinya sebagaimana tertuang dalam Perda RDTR.

"Ahok melakukan penggusuran kampung aquarium ingin mengembalikan fungsi sebagaimana tertuang dlm Perda RDTR, dimana area tersebut masuk dalam zona merah," papar Gembong.

Lebih jauh, Gembong menilai bahwa ini menjadi preseden buruk bagi penegak Perda di Jakarta. Kata dia, menunaikan janji kampanye silahkan tapi jangan sampai menabrak aturan yang ada.

"Jangan hanya karena ingin menunaikan janji kampaye, tetapi melanggar aturan. Sementara ketika rakyat kecil membangun diluar peruntukan Pemprov langsung beraksi melakukan penyegelan, disisi lain pemprov nya sendiri mengajarkan kepada rakyat Jakarta untuk tida taat asas," papar dia.

Gembong pun menghadirkan contoh pelanggaran lain yang dilakukan oleh Gubernur Anies. Salah satunya, pembangunan pusat kuliner yang dibangun melakui Jakpro di daerah Muara Angke.

Baca Juga

Bangun Kembali Kampung Akuarium, Anies Ingin Seluruh Warga Miliki Hunian Layak

Padahal, lahan tersebut merupakan lahan RTH lantaran dibangun di bantaran sungai. Bahkan, bangunan itu berasa dibawah menara sutet tinggi yang justru sangat membahayakan.

"Contoh kasus lain yg dilakukan oleh pemprov melalui jakpro, membangun pusat kuliner di muara karang dilahan RTH, dibantaran sungai dan yg lebih ironis lagi bangunan 2 lantai itu dibawah Suter," tutupnya. (Asp)

#Kampung Aquarium #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan