MerahPutih.com - Pengadilan Tinggi atau PT DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan atas perkara perintangan penyidikan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua majelis hakim PT DKI Jakarta Nelson Pasaribu membeberkan alasan Hendra Kurniawan tetap divonis tiga tahun penjara.
Menurut Nelson, skenario kebohongan rekayasa saksi Ferdy Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J adalah kesesatan fakta, sehingga bukan merupakan alasan penghapus pidana sebagai alasan pemaaf.
"Menimbang bahwa dengan memperhatikan alasan keberatan penasihat hukum terdakwa dalam memori bandingnya tersebut majelis hakim tidak sependapat dengan alasan penasihat hukum," kata Nelson di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).
Baca Juga:
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Kompak Banding atas Vonis Hakim
Kemudian berdasarkan pertimbangan di atas dapat disimpulkan bahwa terdakwa Hendra bukan seperti yang digambarkan oleh penasihat hukum yaitu terperdaya skenario kebohongan rekayasa saksi Ferdy Sambo atas meninggalnya Brigadir J.
"Justru menurut penilaian dari majelis hakim tingkat banding, bahwa Hendra adalah merupakan yang turut berperan dalam rekayasa tersebut," ucapnya.
Hal itu dilihat pada tanggal 13 Juli 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.
Pada saat itu, Hendra menanyakan kepada saksi Arif untuk memastikan apakah telah dilakukan pemusnahan dan penghapusan di laptop yang berisi rekaman yang diketahui oleh Hendra bahwa Brigadir J masih hidup.
"Sehingga dengan pemusnahan dan penghapusan file itu akan hilang dan tertutup kejadian yang sebenarnya tentang kejadian pembunuhan Yosua. Dengan demikian, menurut hemat majelis keberatan penasihat hukum tidak beralasan dan harus ditolak," tuturnya.
Baca Juga:
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Ferdy Sambo
Selain Hendra Kurniawan, setidaknya ada lima anak buah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo lainnya yang terjerat perkara perintangan penyidikan ini.
Mereka adalah Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.
Terkait perkara ini, Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara, Baiquni dan Chuck Putranto divonis satu tahun penjara.
Sementara itu, Irfan Widyanto dan Arif Rachman divonis 10 bulan penjara. Hanya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang mengajukan banding.
Sementara untuk empat terdakwa lainnya dalam perkara yang sama tidak mengajukan banding.
Dengan demikian, perkara atas nama Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasus ini, seluruh terdakwa terbukti melakulan perusakan barang bukti elektonik berupa DVR CCTV atas perintah Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas perbuatannya di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia juga terjerat obstruction of justice dalam perkara yang sama. (Knu)
Baca Juga:
Hendra Kurniawan Cs Jalani Sidang Vonis Perintangan Penyidikan Kasus Brigadir J