Bandingnya Ditolak Hakim, Hendra Kurniawan Tetap Dipenjara 3 Tahun Terdakwa kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan mengikuti sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU

MerahPutih.com - Pengadilan Tinggi atau PT DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan atas perkara perintangan penyidikan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ketua majelis hakim PT DKI Jakarta Nelson Pasaribu membeberkan alasan Hendra Kurniawan tetap divonis tiga tahun penjara.

Menurut Nelson, skenario kebohongan rekayasa saksi Ferdy Ferdy Sambo atas pembunuhan Brigadir J adalah kesesatan fakta, sehingga bukan merupakan alasan penghapus pidana sebagai alasan pemaaf.

"Menimbang bahwa dengan memperhatikan alasan keberatan penasihat hukum terdakwa dalam memori bandingnya tersebut majelis hakim tidak sependapat dengan alasan penasihat hukum," kata Nelson di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (10/5).

Baca Juga:

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Kompak Banding atas Vonis Hakim

Kemudian berdasarkan pertimbangan di atas dapat disimpulkan bahwa terdakwa Hendra bukan seperti yang digambarkan oleh penasihat hukum yaitu terperdaya skenario kebohongan rekayasa saksi Ferdy Sambo atas meninggalnya Brigadir J.

"Justru menurut penilaian dari majelis hakim tingkat banding, bahwa Hendra adalah merupakan yang turut berperan dalam rekayasa tersebut," ucapnya.

Hal itu dilihat pada tanggal 13 Juli 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.

Pada saat itu, Hendra menanyakan kepada saksi Arif untuk memastikan apakah telah dilakukan pemusnahan dan penghapusan di laptop yang berisi rekaman yang diketahui oleh Hendra bahwa Brigadir J masih hidup.

"Sehingga dengan pemusnahan dan penghapusan file itu akan hilang dan tertutup kejadian yang sebenarnya tentang kejadian pembunuhan Yosua. Dengan demikian, menurut hemat majelis keberatan penasihat hukum tidak beralasan dan harus ditolak," tuturnya.

Baca Juga:

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Ferdy Sambo

Selain Hendra Kurniawan, setidaknya ada lima anak buah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri Ferdy Sambo lainnya yang terjerat perkara perintangan penyidikan ini.

Mereka adalah Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Terkait perkara ini, Agus Nurpatria divonis dua tahun penjara, Baiquni dan Chuck Putranto divonis satu tahun penjara.

Sementara itu, Irfan Widyanto dan Arif Rachman divonis 10 bulan penjara. Hanya Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria yang mengajukan banding.

Sementara untuk empat terdakwa lainnya dalam perkara yang sama tidak mengajukan banding.

Dengan demikian, perkara atas nama Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam kasus ini, seluruh terdakwa terbukti melakulan perusakan barang bukti elektonik berupa DVR CCTV atas perintah Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas perbuatannya di kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia juga terjerat obstruction of justice dalam perkara yang sama. (Knu)

Baca Juga:

Hendra Kurniawan Cs Jalani Sidang Vonis Perintangan Penyidikan Kasus Brigadir J

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Dicari Figur Cawapres untuk Anies Baswedan
Indonesia
Dicari Figur Cawapres untuk Anies Baswedan

Juru Bicara Nasional Jarimanies, Setiyono mengatakan, Anies harus berdampingan dengan cawapres yang elektabilitasnya bagus.

Hari Ini, Dewas KPK Gelar Sidang Etik Johanis Tanak Terkait Chat dengan Dirjen Minerba
Indonesia
Hari Ini, Dewas KPK Gelar Sidang Etik Johanis Tanak Terkait Chat dengan Dirjen Minerba

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Senin, (21/8). Agenda sidang mendengarkan pembelaan dari Jonais Tanak.

Polda Papua Gerak Cepat Beri Pendampingan Psikologi Korban Gempa Jayapura
Indonesia
Polda Papua Gerak Cepat Beri Pendampingan Psikologi Korban Gempa Jayapura

Sejumlah personel dikerahkan untuk melakukan pertolongan korban mulai dari pendataan, evakuasi, mempersiapkan tenda darurat hingga tim trauma healing dari Biro SDM untuk para korban.

Ganjar Dukung Gibran Hapus Anggaran Mobil Listrik
Indonesia
Ganjar Dukung Gibran Hapus Anggaran Mobil Listrik

Gibran lebih memilih mengutamakan kepentingan lain seperti membangun pasar tradisional dibandingkan membeli mobil listrik.

Jokowi akan Resmikan Bandara Ewer dan Tinjau Food Estate di Keerom
Indonesia
Jokowi akan Resmikan Bandara Ewer dan Tinjau Food Estate di Keerom

Setelah peresmian Bandara Ewer, Jokowi akan lepas landas kembali menuju Kabupaten Jayapura untuk selanjutnya menuju Kabupaten Keerom.

Brigjen Asep Guntur Tetap Jabat Dirdik KPK
Indonesia
Brigjen Asep Guntur Tetap Jabat Dirdik KPK

Hal itu seiring dengan ditolaknya pengunduran diri Asep Guntur oleh Firli Bahuri Cs.

[HOAKS atau FAKTA]: Tahan Napas 30 Detik Bisa Deteksi Kesehatan Paru-Paru
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Tahan Napas 30 Detik Bisa Deteksi Kesehatan Paru-Paru

Beredar informasi berupa postingan video di Facebook mengenai tes menahan napas kurang dari 30 detik untuk menunjukkan bahwa kondisi paru-paru sehat.

Imigrasi Ngurah Rai Klaim Mampu Layani 720 Delegasi KTT G20 Per Jam
Indonesia
Imigrasi Ngurah Rai Klaim Mampu Layani 720 Delegasi KTT G20 Per Jam

Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mampu melayani 720 delegasi Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 per jam, mengingat ada tiga loket khusus berisi total 12 pegawai yang disiapkan di Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kenaikan BBM Non-Subsidi: Selisih Harga Pertamax dan Pertalite Kian Besar
Indonesia
Kenaikan BBM Non-Subsidi: Selisih Harga Pertamax dan Pertalite Kian Besar

Kenaikan tersebut semakin memperlebar selisih Pertamax dan BBM subsidi Pertalite yang berada pada kisaran harga Rp 10.000.

Jokowi Berkelakar Sebut Prabowo Presiden Berikutnya
Indonesia
Jokowi Berkelakar Sebut Prabowo Presiden Berikutnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki tebakan sendiri soal siapa yang bakal memenangkan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) di 2024 mendatang.