Bandingkan dengan Bahar bin Smith, Eks Bos KPK Nilai Tuntutan Peneror Novel Tak Masuk Akal
MerahPutih.com - Mantan Pimpinan Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief menilai, tuntutan satu tahun pidana penjara terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa peneror penyidik senior KPK Novel Baswedan tidak dapat diterima akal sehat.
"Tidak dapat diterima akal sehat," kata Laode saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/6).
Baca Juga:
untutan Ringan Peneror Novel Baswedan Bukti Ada Kepentingan Mafia Korupsi
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua mantan anggota Brimob Polri untuk dihukum satu tahun pidana penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6) kemarin.
Laode lantas membandingkan kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar bin Smith terhadap dua remaja.
Menurutnya, tuntutan terhadap pelaku penyerangan air keras Novel Baswedan jauh lebih ringan ketimbang tuntutan terhadap Bahar bin Smith.
Baca Juga:
Dua Oknum Polisi Penyerang Novel Dituntut Setahun, Penegakan Hukum Dinilai Karut-marut
Pria yang identik dengan rambut panjang pirang itu dituntut 6 tahun penjara karena melakukan penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Khoirul Aumam. Majelis hakim akhirnya memutus Bahar bin Smith dengan vonis 3 tahun penjara.
"Bandingkan saja dgn penganiayaan Bahar Bin Smith. Saya melihat pengadilan ini sebagai ‘panggung sandiwara’," tegas Laode. (Pon)
Baca Juga:
Kuasa Hukum Nilai Persidangan Kasus Penyiraman Novel Baswedan Penuh Sandiwara