Banding Ditolak, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi (kiri), saat agenda pembacaan pledoi. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom)

MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis yang diberikan kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi.

Dengan demikian, hukuman yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi tetap sama, yakni 20 tahun penjara. Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.

Baca Juga

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomer 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Ewit Soetriadi di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Putusan Majelis Hakim PT DKI tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga

Orangtua Brigadir J Siapkan Mental Jelang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawati

Terdakwa Putri Candrawathi sebelumnya mengajukan banding ke PT DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan nomor perkara 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. yang memvonis Putri dengan hukuman 20 tahun penjara.

Atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan PN Jaksel terhadap Putri dan kemudian mengajukan banding teregister dengan Nomor: 54/PID/2023/PT.DKI.

Terdakwa Putri Candrawathi dinilai majelis hakim PN Jaksel telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (Knu)

Baca Juga

Kubu Ferdy Sambo dan Putri Harap-Harap Cemas Menanti Vonis Hakim

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
931 Kios Hangus dalam Kebakaran Pasar Sentral Makassar
Indonesia
931 Kios Hangus dalam Kebakaran Pasar Sentral Makassar

Pasar Sentral Makassar, Sulawesi Selatan, mengalami kebakaran pada Selasa (27/9) malam, di saat hujan deras mengguyur.

Pemprov DKI Ancam Sanksi Kepala Sekolah jika Terjadi Aksi Bullying
Indonesia
Pemprov DKI Ancam Sanksi Kepala Sekolah jika Terjadi Aksi Bullying

Kepala sekolah bisa terkena sanksi apabila terjadi perundungan (bullying) di sekolah.

Di Awal Tahun Ini Kasus Penculikan Capai 14 Anak
Indonesia
Di Awal Tahun Ini Kasus Penculikan Capai 14 Anak

Selama tahun 2022, terdapat 28 kasus penculikan, penjualan, dan perdagangan anak.

KPK Periksa Anak Dato Sri Tahir Terkait Kasus Rafael Alun
Indonesia
KPK Periksa Anak Dato Sri Tahir Terkait Kasus Rafael Alun

Putri kedua dari Dato Sri Tahir dan Rosy Riady itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus yang menjerat ayah dari Mario Dandy Satriyo itu.

Jaksa ICC Nyatakan Surat Perintah Penangkapan Putin Berlaku Seumur Hidup
Dunia
Jaksa ICC Nyatakan Surat Perintah Penangkapan Putin Berlaku Seumur Hidup

Karim Khan menyatakan bahwa surat perintah penangkapan terhadap Vladimir Putin berlaku seumur hidup.

[HOAKS atau FAKTA]: Menyerah dari Ganjar, Prabowo Mundur dari Pilpres 2024
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menyerah dari Ganjar, Prabowo Mundur dari Pilpres 2024

Prabowo Subianto telah mengundurkan diri dari Pilpres tahun 2024 mendatang.

Tahapan Pemilu di Daerah Tetap Berlanjut
Indonesia
Tahapan Pemilu di Daerah Tetap Berlanjut

Sengketa proses dalam tahapan penyelenggara pemilu itu memang diatur dalam Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017.

Wapres Minta Masyarakat Tetap Waspada COVID-19
Indonesia
Wapres Minta Masyarakat Tetap Waspada COVID-19

Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan masyarakat harus waspada meskipun status pandemi COVID-19 sudah dicabut oleh Badan Kesehatan Dunia.

Jokowi Bicara Strategi Kolaborasi Hadapi Perubahan Iklim
Indonesia
Jokowi Bicara Strategi Kolaborasi Hadapi Perubahan Iklim

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kolaborasi sangat penting dan langkah strategis konkret sangat dibutuhkan dalam menghadapi dampak perubahan iklim yang makin mengancam saat ini

Jelang Libur Panjang Idul Adha, Kondisi Pelabuhan Bakauheni Masih Sepi
Indonesia
Jelang Libur Panjang Idul Adha, Kondisi Pelabuhan Bakauheni Masih Sepi

Arus lalu lintas kendaraan pribadi dan pejalan kaki di dermaga eksekutif dan dermaga reguler Pelabuhan Bakauheni, Lampung, jelang hari libur Idul Adha 1444 H/2023 masih sepi pada Selasa sore.