Merahputih.com - Vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terhadap terdakwa Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat, diperkuat oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI. Itu artinya, banding Rizieq Shihab melalui kuasa hukumnya ditolak Pengadilan Tinggi.
Keputusan Itu sebagaimana tertuang dalam Salinan putusan PT DKI Jakarta, Kamis (5/8). Menyangkut masalah hukum dalam kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq Shihab dihukum untuk membayar denda sebesar Rp20 juta dengan subsidair 5 bulan pidana kurungan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 226/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim tanggal 27 Mei 2021 yang dimintakan banding tersebut," tulis salinan putusan PT DKI Jakarta, Kamis (5/8).
Baca Juga
Jalanan Depan PN Jakarta Timur Ditutup Buntut Kekisruhan Pendukung Rizieq
Rizieq Shihab juga dibebankan biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan kepada terdakwa yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5 ribu.
Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu (4/8) oleh Hakim Ketua Majelis Sugeng Hiyanto dengan didampingi oleh hakim anggota yakni Tony Pribadi dan Yahya Syam.
Majelis Hakim PT DKI Jakarta menimbang bahwa terhadap alasan dalam memori banding Penuntut Umum yang menyatakan hakim tidak memiliki putusan yang berkualitas baik, tidak obyektif, dan putusan tidak mempunyai efek jera.

Majelis Hakim tingkat banding berpendapat bahwa penerapan pidana terhadap terdakwa yang didakwa telah melakukan pembarengan tindak pidana terikat dan berpedoman pada ketentuan dalam Bab VI Pasal 63 sampai dengan Pasal 71 KUHP tentang Pembarengan (Concursus).
"Lagi pula Majelis Hakim tingkat pertama telah memberikan pertimbangan hukum dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam perkara a quo, bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa bukan semata-mata sebagai upaya balas dendam akan tetapi lebih dititik beratkan sebagai upaya pembinaan," bunyi salinan putusan tersebut.
Baca Juga
Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Tes Usap RS Ummi
Pertimbangan lainnya, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan hukum dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang telah tepat dan benar, baik dalam pertimbangan tentang terbuktinya unsur salah satu tindak pidana yang didakwakan secara alternatif dan pertimbangan dalam menjatuhkan pidana dengan mempertimbangkan pula hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. (Knu)