MerahPutih.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding menantu Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas. Dengan demikian, ia tetap divonis 1 tahun terkait kasus swab RS Ummi Bogor.
Selain itu, PT DKI menguatkan vonis Direktur RS Ummi Andi Tatat. Ia tetap divonis 1 tahun penjara.
Baca Juga
Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Rizieq Shihab Atas Kasus Swab RS UMMI
Pejabat Humas PT DKI, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan pihaknya segera mengirimkan petikan putusan ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum dan baik Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan putusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA," kata dia kepada wartawan di gedung PT DKI, Senin (30/8).
Sebelumnya, Hanif dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, Bogor, hingga menimbulkan keonaran bersama-sama Rizieq.
Hanif Alatas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal memberatkan menurut hakim adalah perbuatannya meresahkan masyarakat. Sedangkan, hal meringankannya adalah Hanif belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta memiliki pengetahuan agama.
Hakim menyebut pernyataan Rizieq, Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi dr Andi Tatat yang menyatakan kondisi Rizieq baik-baik saja telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Menurut hakim, video yang disiarkan RS Ummi masuk ke dalam kategori keonaran.
Selain itu, hakim menyatakan perbuatan Rizieq dilakukan bersama dengan menantunya Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi dr Andi Tatat.
Ketiganya dinyatakan hakim bekerja sama menyebarkan berita bohong terkait kondisi Rizieq. (Knu)
Baca Juga
Kapolres Jakpus Bawa Ribuan Aparat Jaga Sidang Vonis Banding Rizieq