Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp)

MerahPutih.com - Upaya Ferdy Sambo untuk mendapatkan celah hukum terpaksa kandas.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat putusan mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Sambo dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan," kata Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso membacakan putusan bandingnya di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Baca Juga:

Hasil Putusan Sidang Banding Ferdy Sambo Cs Dibacakan Hari Ini

Adapun hakim yang membacakan putusan ini ialah hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.

Dengan ditolaknya banding Sambo, sekaligus menguatkan putusan PN Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman pidana mati kepada mantan Kadiv Propam Polri itu.

Sidang berlangsung secara in absentia atau tanpa dihadiri terdakwa.

Pejabat Humas pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pakpahan menyebut, para terdakwa memang tidak wajib hadir dalam sidang putusan banding.

Binsar mengatakan, setidaknya ada dua alasan mengapa para terdakwa tidak hadir dalam sidang putusan banding. Pertama, karena pengadilan tinggi tidak memiliki juru sita yang bertugas memanggil terdakwa.

“Juru sita itu ada di pengadilan negeri,” kata Binsar di PT DKI Jakarta, Jakarta Pusat.

Baca Juga:

KY Awasi Sidang Banding Ferdy Sambo Cs Besok

Binsar menjelaskan, dalam struktur PT, tidak ada juru sita yang tugasnya melakukan pemanggilan terhadap terdakwa. Namun, apabila PT ingin menghadirkan terdakwa, hal tersebut dapat dilakukan melalui permintaan tolong, bantuan, atau delegasi dari pengadilan negeri yang memiliki kewenangan atas terdakwa.

Alasan kedua, menurut Binsar, jika Ferdy Sambo dkk tidak hadir dalam sidang putusan banding, maka terdakwa perlu dilakukan pemberitahuan secara tertulis.

Proses pemberitahuan tersebut akan memberikan waktu lebih banyak untuk mengajukan kasasi jika hasil putusan banding tidak memuaskan.

“Karena aturannya harus 14 hari setelah terdakwa memperoleh hasil putusan banding jika mau melakukan kasasi. Tetapi kalau dia tidak hadir, itu akan dihitung semenjak dia diberitahu hasil putusan,” jelas Binsar.

Selain Ferdy Sambo, pengadilan juga akan membacakan putusan atas banding yang diajukan Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Yosua.

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Kalahkan DPR dalam Survei, Public Trust Polri Mulai Pulih Pasca-Kasus Sambo

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Sejumlah Parpol Kritisi Pernyataan KPU Soal Peluang Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg
Indonesia
Sejumlah Parpol Kritisi Pernyataan KPU Soal Peluang Pemilu 2024 Coblos Partai Bukan Caleg

Munculnya isu Pemilu 2024 dilakukan secara proposional tertutup memicu penolakan di kalangan partai politik. Isu ini sebelumnya dilontarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

KPK Optimistis Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Bakal Ditolak
Indonesia
KPK Optimistis Gugatan Praperadilan AKBP Bambang Kayun Bakal Ditolak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan AKBP Bambang Kayun Bagus P.S. (BK) terkait sah atau tidaknya penetapan dia sebagai tersangka.

Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Kepulauan Solomon, Berpotensi Tsunami
Dunia
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Kepulauan Solomon, Berpotensi Tsunami

Sistem peringatan tsunami Amerika Serikat mengeluarkan peringatan tsunami setelah gempa tersebut.

Mardani Harap Anggota Dewan PKS Se-Banjabar Jadi Motor Pemenangan di Pemilu 2024
Indonesia
Mardani Harap Anggota Dewan PKS Se-Banjabar Jadi Motor Pemenangan di Pemilu 2024

Acara diikuti sekitar 264 anggota DPR propinsi dan kabupaten/kota ini juga dihadiri oleh anggota DPR-RI.

Jembatan Gantung di India Runtuh, 91 Orang Meninggal
Indonesia
Jembatan Gantung di India Runtuh, 91 Orang Meninggal

Sekitar 91 orang tewas setelah jembatan gantung di Morbi, negara bagian Gujarat, India, runtuh pada Minggu petang.

ACT Hanya Gunakan Rp 900 Juta dari Dana Rp 2 Miliar untuk Bangun Sekolah
Indonesia
ACT Hanya Gunakan Rp 900 Juta dari Dana Rp 2 Miliar untuk Bangun Sekolah

Terdakwa Ahyudin, yang merupakan mantan presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (22/11).

Hari Ini, JPU akan Tanggapi Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Indonesia
Hari Ini, JPU akan Tanggapi Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Hari ini, agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberataan (eksepsi) terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Kamis.

Modus Pelaku Perdagangan Orang di Myanmar Janjikan Bekerja dengan Gaji Tinggi
Indonesia
Modus Pelaku Perdagangan Orang di Myanmar Janjikan Bekerja dengan Gaji Tinggi

Dua tersangka merekrut 16 warga negara Indonesia (WNI) yang dikirim dan dipekerjakan di Myanmar.

Pemkot Bogor Kaji Penerapan Kebijakan 50 Persen ASN Bekerja dari Rumah
Indonesia
Pemkot Bogor Kaji Penerapan Kebijakan 50 Persen ASN Bekerja dari Rumah

Terkait instruksi tersebut, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyampaikan, pihaknya tengah mengkaji teknis penerapan kebijakan 50 persen ASN bekerja dari rumah. Menurutnya, aturan tersebut perlu penyesuaian kepada sistem kerja.

Polisi Kantongi Identitas Pengunggah Ancaman Bom Konser NCT 127 di ICE BSD
Indonesia
Polisi Kantongi Identitas Pengunggah Ancaman Bom Konser NCT 127 di ICE BSD

"Memang sudah diketahui, cuma, kami tidak mau sebutkan dulu yang memposting itu," kata Zulpan, kepada wartawan, Jumat (4/11).