Bandara Soetta Tutup Penerbangan Komersil selama Larangan Mudik

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 24 April 2020
Bandara Soetta Tutup Penerbangan Komersil selama Larangan Mudik
Penumpang melintas di samping monitor jadwal penerbangan yang memperlihatkan pengumuman pembatalan penerbangan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (1/4/2020). ANTARA FOTO/Muh

MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Executive General Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Agus Haryadi menjelaskan, operasional Bandara Soekarno-Hatta tidak ditutup melainkan hanya melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.

Baca Juga

Catat! 58 Titik Penyekatan Larangan Mudik se-Indonesia

"Kami hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus saja sesuai ketentuan dalam Permenhub 25 Tahun 2020 dalam rangka pencegahan COVID-19" kata Agus Haryadi dalam keteranganya, Jumat (24/4)

Pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket (issued ticket) agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana (refund) atau merubah jadwal penerbangan (reschedule).

Ia mengimbau kepada pengguna jasa yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama peraturan larangan mudik tersebut diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule penerbangan.

Dokumen foto petugas AVSEC PT Angkasa Pura II berjaga di terminal kedatangan mancanegara Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (8/4/2020), di tengah COVID-19. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/foc. (ANTARA FOTO/SEPTIANDA PERDANA)
Dokumen foto petugas AVSEC PT Angkasa Pura II berjaga di terminal kedatangan mancanegara Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (8/4/2020), di tengah COVID-19. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/foc. (ANTARA FOTO/SEPTIANDA PERDANA)

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemhub) Novie Riyanto mengungkapkan, terkait larangan mudik di sektor perhubungan udara, maka pemerintah melarang masyarakat melakukan perjalanan dengan pesawat baik dalam maupun luar negeri mulai 24 April-1 Juni 2020.

"Pelarangan melakukan perjalanan itu berlaku baik untuk penerbangan berjadwal maupun carter," ungkap Novie Riyanto.

Novie menekankan, pelarangan mudik untuk moda transportasi udara ini berlaku nasional dan tidak berdasarkan wilayah berstatus pembatasan sosial berskala besar (PSBB), wilayah zona merah, dan lain-lain.

"Ini berlaku nasional karena pesawat udara punya karakteristik yang berbeda. Ketika satu pelarangan, maka ini berlaku nasional," imbuh Novie.

Baca Juga

Larangan Mudik dari Orang Tua Dinilai Lebih Efektif

Novie menjelaskan, larangan penerbangan ini tidak berlaku untuk penerbangan logistik, operasional penerbangan khusus repatriasi, operasional penegakan hukum, dan sebagainya.

"Selain itu, navigasi ruang udara tetap dibuka. Layanan navigasi untuk overflight tetap dilakukan. Bandara juga tetap beroperasi dan wajib layani pesawat yang take-off dan landing yang lintasi bandara tersebut," papar Novie Riyanto. (Knu)

#Bandara Soekarno-Hatta #Mudik
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan