Bandar Narkoba Tewas saat Ditangkap Polisi

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 17 Maret 2021
Bandar Narkoba Tewas saat Ditangkap Polisi
Ilustrasi sabu-sabu (ANT)

MerahPutih.com - Seorang bandar narkoba berinisial AR tewas lantaran terkena serangan jantung saat ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Pria berusia 45 tahun itu meninggal dunia di rumah sakit saat polisi tengah mengembangkan kasus penyelundupan narkoba tersebut.

Baca Juga

Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polres Jaksel dalam Tempe Orek

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Adi Ferdian Saputra mengatakan, sesaat sebelum meninggal dunia, tersangka AR yang terbukti menyimpan 5,6 kilogam sabu di dalam rumahnya. Kemudian, ia mengeluh sesak napas kepada polisi.

Saat itu, pelaku bersama polisi tengah dalam perjalanan di dalam mobil, namun karena AR mengeluh sesak napas, mobil langsung diarahkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Anggota enggak mau ambil resiko, kendaraan diarahkan ke RS Kramat Jati. Namun berdasarkan keterangan medis, meninggal dunia, lalu visum, ternyata AR memiliki riwayat jantung," tutur Adi dalam keteranganya kepada wartawan, Selasa (16/3).

Ilustrasi sabu-sabu

Lalu, hasil visum juga didukung keterangan istri tersangka, bila selama hidup AR memiliki penyakit jantung. Namun, polisi mengamankan dua tersangka lain.

Yakni, tersangka SN yang awal kali diamankan lantaran melakukan transaksi jual beli Sabu seberat 1 kilogram di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Setelah dikembangkan, ternyata ada tersangka lain MK dan OJ yang terlibat jaringan narkotika antar pulau, yakni Aceh dan Medan.

"Para tersangka ini mengamankan selundupan paket sabu tersebut di dalam kap depan mobil," ujar Adi.

Namun, karena pengemasannya hanya dengan plastik dan lakban saja, ada satu kilogram sabu yang terbakar akibat panasnya kap mobil.

"Mereka ini jaringan antar pulau. Makanya perginya pun dua mobil, satu mobil di depan untuk mengawasi atau mengintai, kalau ada anggota, laju mobil dihentikan atau putar arah," kata Adi.

Para tersangka pun dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para pelaku terancam hukuman kurungan 6 tahun penjara," pungkasnya. (Knu)

Baca Juga

Pelaku Tawuran Menteng Ditangkap, Polisi Temukan Jaringan Narkoba Libatkan Ayah dan Anak

#Narkoba #Bandar Narkoba
Bagikan
Bagikan