Bandar Besar 1,3 Ton Ganja Kabur Masuk Hutan Saat Digerebek

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 04 Januari 2018
Bandar Besar 1,3 Ton Ganja Kabur Masuk Hutan Saat Digerebek
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

MerahPutih.com - Polisi masih mencari bandar besar 1,3 ton narkoba jenis ganja yang berhasil diamankan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada 31 Desember 2017 lalu.

"Ada tiga orang. Di Aceh Besar dan Bireun," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Suhermanto di kantornya, Kamis (4/1).

Ketiganya adalah MB dan BM yang berperan sebagai pengendali dan pemilik 1,3 ton ganja. Sementara, IL merupakan orang yang memodifikasi mobil boks pengangkut ganja untuk digunakan dari Aceh ke Jakarta.

Dari pengejaran petugas, ketiganya melarikan diri saat hendak ditangkap. "Saya sudah ke sana kemarin. Saya baru pulang tadi malam. Mereka melarikan diri ke hutan," beber Suhermanto.

Pengungkapan ini berawal dari analisa data IT yang didapat informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Provinsi Aceh ke Jakarta. Ganja itu dibawa oleh tersangka bernama Franky Alexandro Siburian (31).

Polisi kemudian melakukan pengintaian hingga kendaraan yang dibawa pelaku sampai ke Pelabuhan Bakaheuni, Lampung. Pada tanggal 31 Desember 2017, sekitar pukul 22.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menghentikan dan mengamankan kendaraan yang dikemudikan pelaku.

Truk boks tersebut yang dikemudikan Franky Alexandro dan kawan-kawan di depan pintu masuk Pelabuan Bakauheni.

Tim Satres Narkoba Jakarta Barat kemudian mengamankan tersangka dan mobil boks di Mako Polres Metro Jakarta Barat untuk kemudian digeledah.

Dalam penggeledahan itu ditemukan paket ganja sebanyak 1.300 paket. Masing-masing berbobot 1 kg.

Ganja dikemas dan disimpan di balik tumpukan karung arang kayu yang dimodifikasi. Lapisan baja ringan juga digunakan untuk menutupi karung dan barang haram tersebut.

Berdasarkan pengakuan tersangka ganja tersebut dikendalikan oleh dua orang tersangka bernama Rocky Siahaan dan Rizky Akbar. Keduanya langsung dibekuk pada Senin, 1 Januari di dua lokasi berbeda, yakni Cikarang, Bekasi dan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Polisi melakukan teknik controlled delivery (mengontrol pengiriman) kepada kedua pengendali dan didapati penerima paket atas nama Gardawan di Tebet, Jakarta Selatan.

Jaringan ini diduga merupakan sindikat narkoba yang mengedarkan narkoba jenis sabu dan ganja antar provinsi, dan sudah beberapa kali melakukan pengiriman dalam jumlah 500 kg dan 950 kg ganja dengan menggunakan mobil boks, serta puluhan kilogram narkoba jenis sabu yang disembunyikan dalam bakleiding mobil APV serta Xenia.

Para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) subsider 111 ayat (2) subsider 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (Ayp)

Baca juga berita lainnya terkait pengungkapan ganja 1,5 ton di Bakauheni dalam artikel: AKBP Suhermanto: 1,3 Ton Ganja Asal Aceh Bisa Bunuh 2,6 Juta Orang

#Ganja #Polda Metro Jaya #Aceh
Bagikan
Bagikan