Bamus Betawi Tak Dapat Kucuran Dana APBD, Begini Reaksi Haji Lulung

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 26 Desember 2019
Bamus Betawi Tak Dapat Kucuran Dana APBD, Begini Reaksi Haji Lulung
Ketua Umum Ormas Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Abraham Lunggana. Foto: MP/Asropih

Merahputih.com - Ketua Umum Ormas Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Abraham Lunggana bersikap legowo dengan keputusan legislatif dan eksekutif yang tidak menganggarkan dana hibah sebesar Rp 6 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2020.

Lulung mengaku memahami kondisi defisit APBD DKI yang menimpa Pemprov DKI di 2019 ini. Sehingga dirinya tak mempersoalan alokasi dana hibah Bamus di APBD DKI 2020.

Baca Juga

Bamus Betawi Usul Rusun di Jakarta Berornamen Betawi

"Iya. Karena kan kita juga menydari defisitnya anggaran," kata H. Lulung saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (25/12).

Meski begitu, Lulung mengaku, pihaknya akan menggunakan dana sendiri untuk menyelanggarakan program Bamus Betawi di tahun 2020 senilai Rp 10 miliar.

Ketua Umum Ormas Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Abraham Lunggana. Foto: MP/Asropih
Ketua Umum Ormas Badan Musyawarah (Bamus) Betawi, Abraham Lunggana. Foto: MP/Asropih

"Saya siap tidak menerima hibah tahun ini dan saya siap dengan uang saya dan temen-temen saya, saya siapkan buat program bamus betawi tahun 2020 sebesar 10 miliar," tuturnya.

Mantan Wakil Ketua DPRD DKI periode 2014-2019 ini pun menjelaskan apa saja program Bamus Betawi di tahun 2020 mendatang dengan dana anggaran sendiri Rp 20 miliar.

"Tahun pertama bulan besok saya launching tabungan umroh untuk masyarakat dan bamus betawi, bulan kedua festival palang pintu, bulan ketiga festival kerak telor, yang keempat adalah festival kampung betawi yang kita tetap mengadakan lebaran betawi," jelasnya.

Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta terlibat perdebatan alot dengan Pemprov DKI terkait anggaran untuk dana Bamus Betawi di tahun 2020.

Anggaran sebesar Rp 6 miliar itu dimunculkan Pemprov DKI saat adanya rapat pembahasan RAPBD yang merupakan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Baca Juga

Haji Lulung Puji Anies Copot Plt Kepala Disparbud DKI Terkait Colosseum

Ketua Komisi A Mujiyono mempertanyakan pengajuan tersebut, yang terbilang tiba-tiba.

"Soal (anggaran) Bamus Betawi kita bukan masalah setuju tidak setuju tapi benar enggak pengajuannya? Dilihat kemarin di-MoU tidak ada," kata Mujiyono di ruang serbaguna, lantai 3, Gedung DPRD DKI, Senin (23/12) lalu.

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang merupakan pimpinan rapat juga menanyakan anggaran itu sempat dibahas di Komisi A atau tidak.

"Tolong semua harus memikirkan sama-sama. Karena Bamus ini kan produk perda. Saya tanya Komisi A juga enggak tahu, jadi kita harus gimana," kata Prasetyo.

Peraturan Daerah (Perda) yang dimaksud adalah Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi. Peraturan Daerah ( Perda) yang dimaksud adalah Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah kemudian menjelaskan alasan munculnya anggaran Bamus Betawi itu. Menurut dia, sebelumnya anggaran itu sudah dimasukkan dalam Kebijakan KUA-PPAS. Namun Prasetyo sendiri yang meminta pembahasannya ditunda.

"Bamus sudah masuk sebelum KUA-PPAS. Lalu ada forum umat beragama, waktu itu Pak Ketua bilang tunda dulu karena ada dualisme (kepemimpinan Bamus Betawi). Lalu sekarang kami tanyakan lagi," kata Saefullah.

Prasetyo pun menjelaskan bahwa saat itu ia memang meminta pembahasan anggaran Bamus Betawi ditunda dalam rapat karena akan ke toilet. Ia kemudian lupa untuk membahas kembali hal itu.

"Iya lupa dimasukkan, jadi dianggarkan lagi di APBD Perubahan," kata Prasetyo.

Baca Juga

Pengarak Ondel-Ondel Keliling 'Nyeker', Budayawan: Ini Hancurkan Pakem Budaya Betawi

Lulung pun menyayangkan, ternyata sampai saat ini masih saja ada orang yang mengaku-ngaku pengurus Bamus.

"Saya tanyakan dua kubu yang mana kalau saya mau melaporkan dia Mr. Zainuddin atau Oding ke polisi sudah bisa karena gini saya yang mendapatkan surat keputusan kementerian hukum dan HAM," papar dia. (Asp)

#Haji Lulung
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan