MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) meneken kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) mengenai pencegahan korupsi.
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Kemananan Kadin Bambang Soesatyo menyebut kerja sama ini bisa menjadi 'kartu as' para pengusaha bila diperlakukan tidak baik dalam pengajuan perizinan maupun tender proyek oleh instansi pemerintahan.
Baca Juga
Bamsoet Harap KPK Beri Masukan kepada Pengusaha Agar Terhindari dari Jeratan Korupsi
"Kita tidak sendiri, bahwa kita punya penegak hukum yang akan membela kita manakala kita diperlakukan tidak adil," Bambang Soesatyo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/11).
Menurut pria yang karib disapa Bamsoet ini, sebagus apapun sistemnya, pengajuan perizinan maupun tender proyek akan rentan terhadap praktik suap apabila bersinggungan dengan pengusaha serta pejabat yang tidak bermoral.
Baca Juga
Maka dari itu, Ketua MPR ini menekankan, praktik suap dapat dicegah apabila para pengusaha tegas menjunjung prinsip antikorupsi.
"Kalau suap persyaratan perizinan, persyaratan tender harga yang murah dan layak itu sudah sesuai maka tidak akan ada alasan bagi siapapun untuk memeras kita ya atau meminta sesuatu dengan kita," ujarnya. (Pon)
Baca Juga
Geram, Pras PDIP Bilang yang Bawa-Bawa Nama Jokowi ke Formula E Ngawur