Bamsoet Akui Ada Desakan Pihak Asing untuk Hilangkan Pasal LGBT dari KUHP

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 20 September 2019
Bamsoet Akui Ada Desakan Pihak Asing untuk Hilangkan Pasal LGBT dari KUHP
Ilustrasi LGBT. (MP/Alfi Ramadhani)

MerahPutih.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo nengakui ada upaya menekan lembaganya saat membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berkenaan dengan pasal Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Tekanan ini berasal dari komunitas asing terutama dari Eropa.

"Mereka menghendaki pasal yang larang LGBT itu dicabut," kata Bambang kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (20/9).

Baca Juga:

MUI Bakal Kawal Pembahasan UU Soal LGBT

Namun, kata Bamsoet, DPR dan Pemerintah tak ingin generasi muda Indonesia memiliki sikap yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.

Ketua DPR Bambang Soesatyo menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan LKBN ANTARA. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Ketua DPR Bambang Soesatyo menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan LKBN ANTARA. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

"Kami tidak ingin anak-anak bangsa kami memiliki kehidupan yang bertentangan dengan agama," imbuh Calon Ketua Umum Golkar ini.

Bamsoet mengaku akan meminta kepada fraksi di DPR untuk menunda pengesahan RKUHP sebelum dibawa ke badan musyawarah (bamus) pada Senin (23/9) dan dilanjutkan ke rapat paripurna pada keesokan harinya.

"Makanya itu (pasal LGBT) juga alasan bagi kami untuk menunda RKUHP ini di DPR, makanya kami menunda dan menyempurnakan pasal-pasal yang dibahas," kata pria yang hobby mengkoleksi mobil sport ini.

Baca Juga:

PPP Perjuangkan soal LGBT Masuk KUHP

Adapun, pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terkait dengan LGBT diatur pada Pasal 421 ayat 1 berbunyi, 'Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III'.

RKUHP yang berkaitan dengan LBGT diatur dalam Pasal 421 ayat 1 tentang pencabulan. Pasal secara eksplisit menyebutkan soal perbuatan cabul sesama jenis.

Pasal itu menyebutkan jika setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. (Knu)

Baca Juga:

MK Tolak Uji Materi Upaya Kriminalisasi LGBT dan Pasangan Kumpul Kebo

#Bambang Soesatyo #LGBT #KUHP
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile
Bagikan