Bambang Trihatmojo Gugat Kemensetneg ke Pengadilan

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 28 Juni 2021
Bambang Trihatmojo Gugat Kemensetneg ke Pengadilan
Bambang Trihatmodjo. Foto: Instagram/@mayangsaritrihatmodjoreal

MerahPutih.com - Putra Presiden ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatmojo mengajukan gugatan terhadap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin (28/6).

Gugatan itu mengenai utang Rp 54 miliar yang dilayangkan pemerintah terkait pelaksanaan SEA Games 1997. Dikutip dari situs sipp.ptun-jakarta.go.id, Bambang melalui kuasa hukumnya, Prisma Wardhana Sasmita mengajukan gugatan tersebut dengan registrasi 153/G/2021/PTUN.JKT.

Baca Juga

Airlangga Ziarah ke Makam Trah Mangkunegaran Keluarga Ibu Tien Soeharto

Terdapat sejumlah gugatan yang dimohonkan kubu Bambang kepada pengadilan. Yang pertama ialah menyatakan batal atau tidak sah "Surat penyelesaian piutang Negara an. KMP Sea Games XIX 1997, Nomor surat S-647/WKN.07/KNL.01/2021 tertanggal 5 Maret 2021".

Surat itu dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I (Tergugat I) yang ditujukan kepada Konsorsium Swasta Mitra (KSM) Penyelenggara Sea Games XIX pada 1997 di Jakarta yang beralamat di Yayasan Damandiri, Gedung Granadi Lantai 12, Kuningan 12950, khususnya terhadap Bambang Trihatmodjo.

Bambang Trihatmodjo bersama sang istri Mayangsari. (Foto: MP/Instagram @mayangsaritrihatmodjoreal)
Bambang Trihatmodjo bersama sang istri Mayangsari. (Foto: MP/Instagram @mayangsaritrihatmodjoreal)

Dalam petitumnya, Bambang mengaku tidak memiliki kewajiban secara pribadi kepada Kemensetneg atas apa yang menjadi tanggung jawab Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX 1997 di Jakarta. Bambang menyatakan harusnya Kemensetneg menagih utang tersebut kepada PT Tata Insani Mukti.

"Menetapkan Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX 1997 di Jakarta, dalam hal ini PT Tata Insani Mukti sebagai Badan Hukum Pelaksana sebagai Subyek hukum yang bertanggung jawab atas hubungan hukum utang piutang dengan Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia," bunyi tuntutan Bambang.

Oleh karena itu, Bambang juga meminta majelis hakim memutuskan agar KPKNL Jakarta I untuk mencabut “Surat penyelesaian piutang Negara an. KMP Sea Games XIX 1997, Nomor surat S-647/WKN.07/KNL.01/2021 tertanggal 5 Maret 2021” yang ditujukan kepada Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara Sea Games XIX 1997.

Seperti diketahui, kasus ini merupakan buntut dari pelaksanaan SEA Games di Jakarta pada 1997. Presiden Kedua RI Soeharto yang merupakan ayah Bambang menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres).

Uang itu digelontorkan untuk Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997, di mana Bambang menjabat sebagai ketua. Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti. Dana tersebut adalah dana non-APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg.

Setelah hajatan SEA Games selesai dan Soeharto tumbang, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara ditambah bunga 5 persen per tahun. Tagihan membengkak menjadi Rp 50 miliar.

Akhir 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani menagih Bambang untuk melunasi utang itu. Sri Mulyani juga mencekal Bambang agar tidak bisa bepergian ke luar negeri. (Pon)

Baca Juga

Muncul Wacana Presiden Tiga Periode, Pengamat: Jokowi Akan Dijadikan Seperti Soeharto

#Bambang Trihatmodjo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan