MerahPutih.com - Nama Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yakni duet Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, diakui merupakan kombinasi ideal untuk memimpin ibu kota baru Indonesia.
"Karena kalau lihat pengalamannya, mereka adalah kombinasi yang cukup baik dari segi profesionalisme," kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong, ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (10/3).
Baca Juga:
Menurut Wandy, dua nama yang akan memegang komando kepemimpinan IKN Nusantara itu memiliki keahlian dan pengalaman yang saling melengkapi. "Ada pengalaman di pemerintahan dan juga di sektor swasta," tutur dia.
Wandy menyebut Bambang Susantono memiliki keahlian di bidang transportasi, infrastruktur dan perhubungan, serta mempunyai pengalaman di bidang manajemen dan lembaga internasional dan pengalaman di pemerintahan. Artinya, lanjut dia, Bambang sudah teruji sebagai birokrat ulung.

Terkait Dhony Rahajoe yang juga Managing Director President Office Sinar Mas Land, Wandy mengakui sebagai sosok dengan memiliki pengalaman sukses mengelola kawasan Bumi Serpong Damai (BSD). Bahkan, Jokowi pernah bertemu dengan Donny pada akhir tahun lalu, saat berkunjung ke kawasan Green Office Park, BSD City. "Kota satelit yang sukses," tegas pejabat KSP itu.
Sebelumnya dilansir dari Antara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe, di Jakarta, Kamis sore. Diatur dalam pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, mekanisme pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dilakukan berbeda dengan mekanisme pemilihan kepala daerah lainnya.
Baca Juga:
Bambang Susantono dan Petinggi Sinarmas Land Jadi Pimpinan Kepala Otorita IKN
Dalam pasal 10 ayat 3 UU IKN dijelaskan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang pertama kali diangkat oleh Presiden setelah diundangkannya Undang-Undang IKN, ditunjuk dan diangkat oleh Presiden tanpa melalui mekanisme konsultasi dengan DPR.
Masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN adalah 5 tahun sejak pelantikan dan setelahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Sedangkan tugas Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN akan diatur melalui peraturan presiden. (*)
Baca Juga:
Kepala Otorita IKN Nusantara akan Kelola Anggaran Lebih Dari Rp 1.000 Triliun