MerahPutih.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dapat berjalan berkesinambungan dan berkelanjutan, setelah Badan Musyawarah (Bamus) DPR meminta Baleg membahasnya.
"Saya telah menegaskan di Rapat Bamus DPR, sebaiknya RUU yang akan dibahas menjadi UU, dikembalikan pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) pengusul untuk dibahas agar pembahasannya berkesinambungan dan tidak un-historis," kata Willy di Jakarta, Minggu (17/1).
Baca Juga:
Dengarkan Aspirasi Aktivis, Puan: Kekuatan Tambahan untuk Rampungkan RUU TPKS
Dia mengatakan, Baleg belum menentukan jadwal pembahasan RUU TPKS karena masih menunggu Rapat Paripurna DPR untuk pengesahan RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR dan Surat Presiden (Surpres).
Willy memastikan, Baleg akan segera membahas RUU TPKS setelah pengesahan sebagai usul inisiatif DPR dan keluarnya Surpres karena RUU tersebut menjadi salah satu prioritas Baleg untuk dibahas di tahun 2022.
"Komunikasi kami dengan pemerintah seperti Bu Bintang (Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati) dan Prof Eddy (Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej) berjalan intens," ujarnya.
Willy mengatakan, berdasarkan komunikasi yang intens antara Baleg dan Pemerintah tersebut, sebenarnya tidak perbedaan pendapat yang krusial diantara kedua belah pihak.

Ia meyakini, ketika pembahasan DIM berlangsung dan tidak banyak dilakukan perubahan substansial, maka diperkirakan RUU TPKS bisa segera disetujui DPR untuk disahkan menjadi UU.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Kamis (13/1) telah memutuskan RUU TPKS akan dibahas di Baleg DPR RI.
Rapat Bamus DPR RI tersebut juga menetapkan agenda Rapat Paripurna DPR pada Selasa (18/1) adalah pengambilan keputusan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR. (*)
Baca Juga:
Survei SMRC Ungkap Mayoritas Publik Mendukung RUU TPKS