MerahPutih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) untuk dibawa ke rapat paripurna dan disahkan menjadi UU.
Kesepakatan itu diambil dalam dalam rapat pleno Baleg DPR bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Polhukam Mahfud MD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/2).
Baca Juga:
"Apakah hasil pembahasan terhadap RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II?" kata Wakil Ketua Baleg DPR, M Nurdin.
"Setuju," jawab mayoritas fraksi dalam rapat tersebut.
Namun dalam rapat pleno itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Demokrat menolak Perppu Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna.
Anggota Baleg dari Fraksi Demokrat, Santoso mengungkap sejumlah alasan partainya menolak Perppu tersebut.
Menurut Santoso, Perppu Ciptaker bukan saja cacat secara formal, namun juga cacat konstitusi. Pemerintah, kata dia, tak rasional terkait alasan kegentingan dengan menerbitkan Perppu Ciptaker.
Baca Juga:
Anggota DPR Singgung UU Cipta Kerja soal Kericuhan di PT GNI
"Berdasarkan catatan-catatan penting di atas, Fraksi Partai Demokrat menyatakan menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker," ujar Santoso.
Sehari sebelumnya, DPR dan pemerintah menggelar rapat maraton hingga menjelang dini hari untuk meminta pandangan ahli terkait Perppu Ciptaker.
Dimulai sejak pukul 15.00 WIB, rapat baru rampung sekitar pukul 22.30 WIB. Pada Rabu (15/2) hari ini, pemerintah dan DPR juga kembali menggelar rapat sejak pukul 10.00 WIB sebagai lanjutan rapat sebelumnya.
Seusai disetujui di tingkat pleno, Perppu Ciptaker akan dibawa ke Paripurna penutupan sidang sebelum reses anggota dewan pada Kamis (16/2) besok. (Pon)
Baca Juga: