MerahPutih.com - Draf usulan Revisi Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) masih dalam proses pengkajian dan peninjauan. Baleg DPR akan memanggil Komisi V untuk membahas hal itu secara bersama-sama.
"Nanti segera kami panggil Komisi V, karena memang RUU ini belum masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2022," kata Wakil Ketua Baleg, Abdul Wahid kepada wartawan, Selasa (7/6).
Baca Juga
RUU LLAJ, Legislator Dorong Peralihan Kewenangan Penerbitan SIM dari Polisi ke Kemenhub
Pemanggilan ini sekaligus mempertegas "balasan' atas surat permohonan yang diajukan Komisi V ke Baleg agar RUU LLAJ bisa dimasukkan dalam Prolegnas Tahun 2022. Pasalnya, pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tahun 2004 tentang Jalan yang masuk dalam Prolegnas 2022 sudah selesai dibahas.
RUU Jalan ini telah disahkan DPR menjadi UU Jalan melalui pembicaraan tingkat II (Paripurna) pada pertengahan Desember 2021. Komisi V selanjutnya mengajukan permohonan ke Baleg agar RUU LLAJ dimasukkan ke Prolegnas 2022 menggantikan UU Jalan dalam daftar 40 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2022.
"Sampai saat ini jadwal pembahasan RUU LLAJ di komisi itu belum ada, karena belum ada surat dari Baleg terkait kapan akan dimulai pembahasan. Sebenarnya dari jadwal kemarin dipersidangan ini sudah bisa kita bahas, tapi sampai saat ini belum ada surat resmi dari Baleg," kata Anggota Komisi V, Muh Aras, Jumat (3/6).
Menurut Abdul Wahid, usulan pembahasan RUU LLAJ dari Komisi V belum dibahas di Baleg karena tidak masuk Prolegnas. Keberadaan RUU LLAJ disebutkan dia masuk daftar tunggu. Sebab, meski RUU Jalan telah disahkan menjadi UU Jalan, maka tidak secara otomatis RUU LLAJ menggantikannya untuk dibahas.
"Belum bisa dibahas karena memang belum masuk. masih di longlist. Kan tidak bisa otomatis, harus diparipurnakan dulu. Pengambilan keputusan mana saja RUU masuk dalam daftar Prolegnas nanti dibahas diakhir tahun," jelas dia.
Baca Juga
Viral Pengemudi Pelat RFH Pukuli Anak Anggota DPR, Berawal dari Serempetan
Disampaikan, Baleg pada dasarnya akan menampung seluruh masukan dan permohonan pembahasan legislasi. Pembahasan RUU LLAJ masih dimungkinkan dilakukan tahun ini jika ada perubahan. Apalagi beberapa RUU telah disahkan sebelum selesai masa sidang tahun 2022.
Beberapa RUU yang telah disahkan menjadi Undang-Undang itu di antaranya UU Jalan, UU Provinsi Sulawesi Selatan, UU Provinsi Sulawesi Utara, UU Provinsi Sulawesi Tengah, UU Provinsi Sulawesi Tenggara, UU Provinsi Kalimantan Selatan, UU Provinsi Kalimantan Barat, UU Provinsi Kalimantan Timur, UU IKN, UU Keolahragaan, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Nanti baru akan kami bahas, nanti kami kasih tahu," ucap Anggota DPR dari Fraksi PKB tersebut.
Dalam pembahasan penyusunan RUU LLAJ sendiri mengemuka beberapa isu. Di antaranya terkait pengaturan angkutan online, mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan, kewenangan dan pengaturan angkutan barang over dimension and over load hingga sistem perpajakan angkutan online preservasi.
Kemudian mengenai kewenangan antara Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan mengenai registrasi dan identifikasi kendaraan juga mendapatkan sorotan publik. Berikut sumbangsih perusahaan jasa transportasi online bagi pemasukan Negara karena selama bertahun-tahun keberadaan mereka tidak dikenai pajak. (Pon)
Baca Juga