MerahPutih.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memberi sanksi kepada seorang warga berinisial AR karena kedapatan membakar sampah. Akibat perbuatannya, AR dikenakan denda Rp 500 ribu.
AR didenda lantaran melanggar Pasal 130 ayat 1b Peraturan Daerah DKI Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dan menyebabkan pencemaran udara.
Baca Juga:
"Pada 19 Mei 2022, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta menindak pelaku AR karena ketahuan lagi bakar sampah di Jl Kebagusan Raya, Jakarta Selatan," ujar Humas Dinas LH DKI, Yogi Ikhwan, Senin (30/5).
Yogi menuturkan, pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan bahan-bahan kimia berbahaya dengan mudah menyebar lewat udara.
Lanjut dia, sampah jenis apapun baik plastik, kayu, kertas, daun, maupun kaca akan mengeluarkan banyak polutan beracun, yakni partikulat (PM2.5 atau PM10), CO, SO2, NOx, dan VOC.
"Selain asap, membakar sampah secara terbuka akan menghasilkan residu abu beracun, seperti merkuri, timbal, dan arsen," ucapnya.
Residu tersebut, kata dia, dapat membahayakan kesehatan mahluk hidup, hingga bisa membunuh tanaman.
Sebagaimana diketahui, dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013, pada Pasal 126 dinyatakan bahwa setiap orang dilarang:
a. Membuang sampah ke TPST dan TPA di luar jam 06.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB;
b. Membuang sampah ke sungai/kali/kanal, waduk, situ dan saluran air limbah;
c. Membuang sampah di jalan, taman dan tempat umum;
d. Membuang sampah ke TPST atau TPA tanpa izin;
e. Membakar sampah yang mencemari lingkungan;
Baca Juga:
Gibran Geram Pengunjung Car Free Day Buang Sampah Sembarangan
f. Memasukkan dan/atau membuang sampah ke daerah;
g. Membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, kali, kanal, saluran air, fasilitas umum, fasilitas sosial dan tempat lainnya yang sejenis;
h. Membuang sampah dari kendaraan;
i. Membuang sampah ke TPS menggunakan kendaraan bermotor;
j. Mengeruk atau mengais sampah di TPS kecuali oleh Petugas Kebersihan untuk kepentingan dinas;
k. Membuang sampah diluar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan;
l. Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
m. Mengangkut sampah dengan alat pengangkutan bukan peruntukan angkut sampah; dan/atau
n. Menggunakan badan jalan sebagai TPS.
Lalu, pada Pasal 130, dinyatakan bahwa gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada:
a. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 100 ribu;
b. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu;
c. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu; dan
d. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti mengeruk atau mengais sampah di TPS yang berakibat sampah menjadi berserakan, membuang sampah diluar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu. (Asp)
Baca Juga: