Bakar Sampah di Jalan, Seorang Warga Jakarta Selatan Didenda Rp 500 Ribu Ilustrasi sampah. (Foto: Pixabay)

MerahPutih.com - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memberi sanksi kepada seorang warga berinisial AR karena kedapatan membakar sampah. Akibat perbuatannya, AR dikenakan denda Rp 500 ribu.

AR didenda lantaran melanggar Pasal 130 ayat 1b Peraturan Daerah DKI Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dan menyebabkan pencemaran udara.

Baca Juga:

Java Jazz Festival 2022 Sadar Kelola Sampah

"Pada 19 Mei 2022, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta menindak pelaku AR karena ketahuan lagi bakar sampah di Jl Kebagusan Raya, Jakarta Selatan," ujar Humas Dinas LH DKI, Yogi Ikhwan, Senin (30/5).

Yogi menuturkan, pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan bahan-bahan kimia berbahaya dengan mudah menyebar lewat udara.

Lanjut dia, sampah jenis apapun baik plastik, kayu, kertas, daun, maupun kaca akan mengeluarkan banyak polutan beracun, yakni partikulat (PM2.5 atau PM10), CO, SO2, NOx, dan VOC.

"Selain asap, membakar sampah secara terbuka akan menghasilkan residu abu beracun, seperti merkuri, timbal, dan arsen," ucapnya.

Residu tersebut, kata dia, dapat membahayakan kesehatan mahluk hidup, hingga bisa membunuh tanaman.

Sebagaimana diketahui, dalam Perda Nomor 3 Tahun 2013, pada Pasal 126 dinyatakan bahwa setiap orang dilarang:

a. Membuang sampah ke TPST dan TPA di luar jam 06.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB;

b. Membuang sampah ke sungai/kali/kanal, waduk, situ dan saluran air limbah;

c. Membuang sampah di jalan, taman dan tempat umum;

d. Membuang sampah ke TPST atau TPA tanpa izin;

e. Membakar sampah yang mencemari lingkungan;

Baca Juga:

Gibran Geram Pengunjung Car Free Day Buang Sampah Sembarangan

f. Memasukkan dan/atau membuang sampah ke daerah;

g. Membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, kali, kanal, saluran air, fasilitas umum, fasilitas sosial dan tempat lainnya yang sejenis;

h. Membuang sampah dari kendaraan;

i. Membuang sampah ke TPS menggunakan kendaraan bermotor;

j. Mengeruk atau mengais sampah di TPS kecuali oleh Petugas Kebersihan untuk kepentingan dinas;

k. Membuang sampah diluar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan;

l. Mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;

m. Mengangkut sampah dengan alat pengangkutan bukan peruntukan angkut sampah; dan/atau

n. Menggunakan badan jalan sebagai TPS.

Lalu, pada Pasal 130, dinyatakan bahwa gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada:

a. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 100 ribu;

b. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu;

c. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah dari kendaraan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu; dan

d. Setiap orang dengan sengaja atau terbukti mengeruk atau mengais sampah di TPS yang berakibat sampah menjadi berserakan, membuang sampah diluar tempat/lokasi pembuangan yang telah ditetapkan, dikenakan uang paksa paling banyak Rp 500 ribu. (Asp)

Baca Juga:

Pemkot Bandung akan Kesulitan Membuang Sampah

Penulis : Asropih Asropih
LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Sempat Viral, Kini Kawasan Wisata Padi-Padi Menyisakan Persoalan
Indonesia
Sempat Viral, Kini Kawasan Wisata Padi-Padi Menyisakan Persoalan

Kawasan tempat piknik keluarga Padi-Padi di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, viral karena suasana kedai kopi asri di tengah hamparan sawah hijau.

Agenda Jokowi di Medan, Hadiri Hari Pers Nasional dan Kunjungi Pasar serta Terminal
Indonesia
Agenda Jokowi di Medan, Hadiri Hari Pers Nasional dan Kunjungi Pasar serta Terminal

Kehadiran Presiden Jokowi dalam HPN 2023 kali ini merupakan kali pertama setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut.

Bank DKI Catatkan Pertumbuhan Kinerja Positif pada Kuartal II 2022
Indonesia
Bank DKI Catatkan Pertumbuhan Kinerja Positif pada Kuartal II 2022

Bank DKI berhasil mencatatkan pertumbuhan laba sebesar 30,64 persen (yoy) menjadi Rp 504,90 miliar dari sebelumnya di kuartal II 2021 sebesar Rp 386,47 miliar.

Banjir masih Genangi Jakarta, PSI Sebut jadi Catatan Hitam Anies
Indonesia
Banjir masih Genangi Jakarta, PSI Sebut jadi Catatan Hitam Anies

"Ini merupakan catatan hitam Anies Baswedan yang menjabat selama lima tahun belum mampu membenahi banjir di Jakarta,"

Menpora Segera ke Malang, Investigasi Kericuhan sampai Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan
Indonesia
Menpora Segera ke Malang, Investigasi Kericuhan sampai Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan

Dalam prosedur pembubaran suporter menggunakan gas air mata tidak diperbolehkan dalam aturan FIFA.

Pasca OTT KPK, Aktivitas di Gedung DPRD Jatim Sepi
Indonesia
Pasca OTT KPK, Aktivitas di Gedung DPRD Jatim Sepi

Dari pantauan MerahPutih.com, aktivitas di Gedung DPRD Jawa Timur terlihat sepi. Bahkan, tidak ada kegiatan sama sekali seusai penangkapan Sahat Tua Simanjuntak.

Target Partai Demokrat di Pemilu 2024
Indonesia
Target Partai Demokrat di Pemilu 2024

Sesuai mendaftar, AHY mengatakan, dalam Pemilu 2024 nanti partai berlogo bintang mercy biru itu menargetkan bisa merebut 15 persen kursi DPR RI.

[HOAKS atau FAKTA]: Alfamart Bagikan Mobil dan Belanja Gratis dalam Rangka HUT RI
Lainnya
[HOAKS atau FAKTA]: Alfamart Bagikan Mobil dan Belanja Gratis dalam Rangka HUT RI

Pihak Alfamart menghimbau agar waspada jika ada informasi yang mengatasnamakan Alfamart.

Sahroni Minta Kapolda Sumut Usut Dugaan Polisi Tembak Warga
Indonesia
Sahroni Minta Kapolda Sumut Usut Dugaan Polisi Tembak Warga

"Saya rasa ada masih banyak kejanggalan dan versi-versi lain yang beredar atas tragedi penembakan tersebut. Saya minta perhatian Kapolda Sumatra Utara untuk turun menginvestigasi langsung persoalan ini," kata Sahroni

Pintu Masuk ke Bali Diperketat
Indonesia
Pintu Masuk ke Bali Diperketat

"Yang pasti kita melakukan peningkatan pengamanan wilayah, situasi di Bali. Kita selalu berkoordinasi dengan Densus 88 Mabes Polri yang ada di wilayah Bali," ucap Bayu