Bakamla Gagalkan Penyelundupan 90 Ton BBM Ilegal oleh Kapal Asing di Batam

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 27 Agustus 2022
Bakamla Gagalkan Penyelundupan 90 Ton BBM Ilegal oleh Kapal Asing di Batam
Petugas Bakamla melakukan pemeriksaan di kapal Motor Tanker (MT) Blue Star 08.(ANTARA/HO-Humas Bakamla RI)

MerahPutih.com - Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan bahan bakar minyak ilegal jenis Solar High Speed Diesel (HSD) dari kapal Motor Tanker (MT) Blue Star 08 berbendera Equator Guinea, di perairan Sengkuang, Kota Batam, Jumat (26/8).

Berdasarkan keterangan resmi Bakamla, Sabtu (27/8), MT Blue Star 08 diamankan KN Marore-322 saat melaksanakan Patroli Bersama Keamanan dan Keselamatan Laut Arkana I/22 di perairan Batam.

Baca Juga

PT Merial Esa Segera Disidang Kasus Pembahasan Anggaran Bakamla

Pranata Humas Ahli Muda Kapten Bakamla Yuhanes Antara menuturkan, kejadian tersebut bermula saat petugas patroli mendeteksi adanya sebuah tanker mencurigakan. Guna memastikan, petugas lalu melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kapal tersebut.

"Hasil pemeriksaan didapati kapal tersebut membawa 90 ton HSD tanpa dilengkapi dokumen yang sesuai, tidak terdapat manifes, tidak terdapat bill of ladding, tidak terdapat manning certificate, serta tujuan kapal tidak sesuai dengan port clearence," ujarnya dikutip Antara.

Baca Juga

Dua Tersangka Korupsi Proyek Bakamla Segera Diadili

Dari hasil pemeriksaan awal, lanjutnya, MT Blue Star 08 melanggar tindak pidana minyak dan gas.

"Seluruh awak kapal sudah dibawa ke pangkalan yang ada di Batam untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," katanya. (*)

Baca Juga

Bakamla Klarifikasi Terkait Ribuan Kapal Asing di Laut Natuna Utara

#Bakamla #Penyelundupan
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan