Bakal Terima Berkas Perkara, PN Jakarta Selatan Siapkan Hakim Adili Ferdy Sambo Cs

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 10 Oktober 2022
Bakal Terima Berkas Perkara, PN Jakarta Selatan Siapkan Hakim Adili Ferdy Sambo Cs
Dokumentasi Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawati. ANTARA

MerahPutih.com - Kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo cs memasuki babak baru.

Berkas perkara mereka rencananya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/10). PN Jakarta Selatan pun sudah mempersiapkannya.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menerangkan, pihaknya mendapat informasi bila tidak ada perubahan, pelimpahan berkas Ferdy Sambo ke pengadilan akan dilakukan hari ini.

"Persiapan-persiapan soal teknis administrasi penerimaan pelimpahan berkas, koordinasi soal pengamanan persidangan, mengenai liputan media pers dan sebagainya," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto.

Baca Juga:

Persidangan Ferdy Sambo Cs Digelar Secara Terbuka

Ia menyebut, pengadilan akan menetapkan majelis hakim usai menerima berkas dari Kejagung.

"Majelis hakim akan ditetapkan setelah penerimaan berkas dari kejaksaan," kata Djuyamto.

Sebelumnya, Kejagung berjanji melimpahkan perkara Ferdy Sambo dan para tersangka pembunuhan Brigadir J lainnya pada 10 Oktober.

Kejagung yakin PN Jaksel akan bekerja dengan sebaik-baiknya di perkara ini.

Pasalnya, perkara ini menjadi atensi masyarakat dan Presiden Jokowi.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Ferdy Sambo Saling Serang di Tahanan dengan Bharada E

Adapun dalam kasus ini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.

Kasus berikutnya ialah dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Ada tujuh orang yang menjadi tersangka, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

#Kejaksaan Agung #Kasus Pembunuhan #PN Jaksel
Bagikan
Bagikan