Bakal Proses Hukum Rizieq, Jaksa Jamin Tak Lakukan Penzaliman

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 26 Januari 2021
Bakal Proses Hukum Rizieq, Jaksa Jamin Tak Lakukan Penzaliman
Rizieq Shihab. (Foto: Antara).

Merahputih.com - Tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Rizieq Shihab bakal menjalani persidangan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana membentuk tim terdiri dari 16 jaksa untuk menyidangkan kasus Rizieq Shihab.

Baca Juga

Kubu Rizieq Siapkan Raja Dangdut Jadi Saksi Ahli

"Kami akan melihat perkara ini secara jernih dan obyektif karena bagi kami proses penegakan hukum harus dilaksanakan sebaik-baiknya dengan tidak melakukan penzaliman siapapun," kata Fadil kepada wartawan, Selasa (26/1).

Kejaksaan Agung sangat berhati-hati memahami petunjuk yang diberikan Mabes Polri. Terutama, perkara kasus Rizieq. Baik terkait kasus kerumunan serta kasus-kasus lain.

"Sehingga kami hati-hati baca berkas dan beri petunjuk dan koordinasi baik dengan Mabes Polri," katanya.

Pada kasus kerumunan di Petamburan, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2020.

Ia diduga melanggar Pasal 160 KUHP. Pasal itu berbunyi tentang penghasutan kepada masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana sehingga terjadi kedaruratan kesehatan di masyarakat.

Rizieq
Rizieq Shihab. Foto: ANTARA

Rizieq juga diduga melanggar Pasal 216 KUHP yang berbunyi tentang ketidakpatuhan terhadap undang-undang.

Sedangkan pada kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq diumumkan menjadi tersangka pada Desember 2020. Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan satu tersangka karena acara di Megamendung digelar tanpa kepanitiaan.

Dalam kasus itu, polisi menjerat Rizieq Shihab dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

Kasus terakhir ialah perkara tes usap di RS Ummi Bogor. Kasus ini bermula saat Rizieq dirawat di RS Ummi dan melakukan tes usap pada 27 November 2020.

Baca Juga

Penjelasan Polisi Terkait Kondisi Kesehatan Rizieq Shihab

Rizieq melakukan tes usap bukan dengan pihak rumah sakit, melainkan lembaga Mer-C. Satgas COVID-19 Kota Bogor mempersoalkan lantaran hal tersebut tidak sesuai prosedur.

Akhirnya, pemerintah melaporkan rumah sakit ke kepolisian. Satgas menganggap RS Ummi Bogor menghalang-halangi tugas Satgas COVID-19. Ia bersama menantunya, Hanif Alatas, dan Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021. (Knu)

#Rizieq Shihab
Bagikan
Bagikan