Pilpres 2019

Bakal Maju Jadi Cawapres Prabowo, Sandiaga Uno Belum Izin ke Presiden

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 09 Agustus 2018
Bakal Maju Jadi Cawapres Prabowo, Sandiaga Uno Belum Izin ke Presiden
Dirjen Otda Kemdagri Soni Sumarsono (Foto: MP/John Abimanyu)

MerahPutih.Com - Nama Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno disebut bakal maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden 2019.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemdagri) Soni Sumarsono memastikan Sandiaga belum melapor atau meminta izin untuk maju sebagai calon wakil presiden.

"Setahu saya sampai saat ini belum (melapor). Saya kan baru dari Makasaar, nanti saya cek dulu," kata Sumarsono di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/8).

Meski demikian, Sumarsono mengaku tak mengetahui jika Sandiaga telah meminta izin secara informal ke Mendagri, Tjahjo Kumolo. Namun yang pasti, kata Sumarsono secara formal belum ada surat dari Sandiaga untuk meminta izin atau melapor.

"Sampai saat ini setahu saya sebagai Dirjen Otda belum, tapi nggak tahu mungkin barangkali ke pak Mendagri. Secara formal saya belum membaca karena belum ngantor," katanya.

wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno
Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno (MP/Asropih)

Sumarsono menegaskan, secara aturan kepala daerah yang maju dalam Pilpres harus meminta izin kepada Presiden melalui Kemdagri.

Hal ini berdasar Pasal 29 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 32 tahun 2018 yang menyatakan 'Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden'. Secara teknis izin tersebut disampaikan ke Dirjen Otda.

"Semua kepala daerah itu aturannya kan harus sesuai izin presiden melalui menteri dalam negeri. Kalimatnya melalui menteri dalam negeri. Nanti Menteri Dalam Negeri kan secara teknis kan pasti Dirjen Otda," jelas dia.

Menurut Soni Sumarsono, izin ini merupakan etika atau sopan santun dalam administrasi pemerintahan. Untuk itu, kata Sumarsono izin ini dapat dilakukan Sandiaga setelah mendaftar ke KPU.

"Ya setalah dari KPU bisa lapor mungkin ndak usah begitu sebelum ditetapkan, sekarang kan belum berani lapor wong belum ada keputusan. Yang penting ada lapor soal sebelum atau setelah tidak masalah, itu soal etika saja. Soal etika administrasi saja, sama dengan anakmu mau masuk kemana kan harus lapor bapaknya," pungkas Sumarsono.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Partai Demokrat Tegaskan Koalisi dengan Gerindra Tidak Bubar

#Sandiaga Uno #Pilpres 2019 #Prabowo Subianto #Soni Sumarsono
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan