Bakal Jadi Saksi Kunci, LPSK Siap Jaga Istri Hermansyah

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 12 Juli 2017
Bakal Jadi Saksi Kunci, LPSK Siap Jaga Istri Hermansyah
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai. (MP/Ponco Sulaksono)

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai menegaskan siap mendampingi istri korban tindak pidana penganiyaan berat Hermansyah jika dibutuhkan.

Menurutnya, hal itu bisa terealisasikan jika saja pihak keluarga korban menyetujuinya.

"Perlindungan itu hak korban dan saksi, terkait kasus Hermansyah kita sudah bertemu dengan keluarga, istrinya (Iriani). Istrinya juga bisa dapat perlindungan sebagai saksi peristiwa," kata Haris kepada awak media di kantor LPSK, Rabu (12/7).

Haris menjelaskan, bila memang sebagai korban dan saksi peristiwa kasus mengalami ancaman atau ada yang menghambat proses hukum LPSK, pihaknya siap memberikan layanan.

Sayang, kata Haris, hingga saat ini belum ada pengajuan permohonan tersebut.

"Masih pikir-pikir, menunggu kelanjutan kasus," tandasnya.

Selain akan memberikan perlindungan, LPSK juga mengaku siap memberikan pendampingan untuk mendapatkan ganti rugi dari pelaku tindak kejahatan (Restitusi).

"Tinggal bagaimana pihak korban mengajukan permohonan restitusi yang nantinya oleh LPSK akan dihitung lebih lanjut dan akan diajukan di proses persidangan," katanya. (Fdi)

Baca berita terkait LPSK lainnya di: LPSK: Biaya Perawatan Hermansyah Ditanggung Keluarga

#LPSK #Ahli Telematika
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan