MerahPutih.com - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menegaskan, penanganan kasus korupsi di lembaga antirasuah tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.
Pernyataan itu disampaikan Ali menyikapi rencana Front Pembela Islam (FPI) dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang bakal mengelar aksi untuk mendesak penuntasan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca Juga
PA 212 Duga Wahyu Setiawan Ikut 'Bermain' Menangkan Jokowi-Ma'ruf Amin
Ali menekankan dalam mengusut perkara korupsi, KPK harus memiliki bukti permulaan yang kuat. Termasuk dalam menuntaskan kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PWA) caleg PDIP Harun Masiku.

"KPK tentunya komit untuk berantas segala Tipikor. Tetapi kalau fokus ke perkara misalnya PAW (pergantian antar waktu PDIP), kita tahu bahwa sekarang KPK sedang serius juga menangani penyelesaian perkara para tersangka yang ada hubungannya dengan PAW ataupun yang melibatkan komisioner KPU ini," kata Ali di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/2) malam.
Baca Juga
PA 212 Kaitkan Wabah Virus Corona dengan Penyiksaan Etnis Uighur
Ali meminta masyarakat mengawal proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Meskipun tersangka pemberi suap yakni politikus PDIP Harun Masiku belum juga ditemukan, ia memastikan KPK tetap berupaya menyelesaikan perkara tersebut.
"Jadi kembali ke persoalan hukumnya. Bukan diminta oleh siapapun, kalau bukti permulaannya cukup tentu KPK akan tindak lanjuti," tegas Ali.
Untuk diketahui, FPI-PA 212 bakal menggelar aksi pada Jumat (21/2) mendatang. Sekretaris Umum FPI Munarman menyampaikan, aksi ini dilatarbelakangi penggagas yang merasa penanganan sejumlah kasus mandek. Penggagas 'Aksi 212 Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI' juga berbicara soal lingkaran kekuasaan.
Baca Juga
Kasus Korupsi Diduga Melibatkan Unsur Penguasa, PA 212: Ini Perbuatan Dzalim
Bahkan Aksi 212 juga menyoroti terkait kasus dugaan suap PAW anggota DPR yang melibatkan eks caleg PDIP Harun Masiku dan mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Mereka juga menyinggung kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (Pon)