MerahPutih.com - Rencana mogok kerja yang dikeluarkan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) bakal dilaksanakan. Pengurus serikat pekerja telah mencabut surat pemberitahuan mogok kerja nasional yang sempat dilayangkan pada 17 Desember 2021.
Pembatalan mogok kerja itu seiring telah dilaksanakannya tahapan-tahapan komunikasi dan audiensi antara Direksi Pertamina dengan serikat pekerja dan menghasilkan kesepakatan bersama.
Baca Juga:
Guru Besar UI Tanggapi Rencana Mogok Kerja Serikat Pekerja Pertamina
"Tertanggal 28 Desember 2021 dengan disaksikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dengan ini disampaikan bahwa FSPPB menyampaikan pencabutan surat Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH tanggal 17 Desember 2021 perihal pemberitahuan mogok kerja," tulis FSPBB dalam surat pencabutan mogok kerja di Jakarta, Rabu (29/12).
Direksi Pertamina dan FSPPB telah menghasilkan tiga poin kesepakatan bersama yang membuat, kedua belah pihak sepakat memperbaiki kualitas komunikasi dan dialog ke arah yang lebih konstruktif serta produktif.
Lalu, kesepakatan kedua adanya perjanjian penyesuaian gaji karena sejak tahun 2020 seluruh pekerja Pertamina tidak mendapatkan kenaikan gaji dan kementerian Ketenagakerjaan akan memfasilitasi dan memonitor pelaksanaan terkait kesepakatan penyesuaian gaji tersebut.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, penyesuaian gaji 2021 dan 2022 akan diwujudkan dan diimplementasikan kepada seluruh pekerja Pertamina pada April tahun depan.
Selain itu, kesepakatan ketiga berupa pemberian kebebasan kepada FSPPB dalam mengekspresikan keinginan mereka dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama.
Sebelumnya, FSPPB berencana melakukan aksi mogok kerja selama 10 hari terhitung mulai 29 Desember 2021 sampai 7 Januari 2022. Alasan mogok kerja itu karena serikat pekerja menilai perseroan gagal membangun hubungan harmonis dengan para pekerja. (Asp)
Baca Juga:
Ancam Mogok Kerja, DPR Ingatkan Pekerja Pertamina Tahan Diri