MerahPutih.com - Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk bakal calon presiden (bacapres) Anies Baswedan pada Senin (25/9).
SKCK diterima mantan Gubernur DKI Jakarta itu setelah Anies mengajukan permohonan SKCK di Loket Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri Gedung Tripatra Cilandak.
Baca Juga
"Baintelkam Polri sudah menerbitkan SKCK untuk bakal calon presiden Anies Baswedan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.
Menurut Ramadhan, hingga saat ini Baintelkam Polri sudah menerbitkan empat SKCK untuk bakal capres/cawapres.
Keempat SKCK tersebut, yakni Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar pada hari Kamis (14/9) dan Prabowo Subianto.
"SKCK Prabowo terbit seminggu lalu," ujar Ramadhan.
Baca Juga
Anies Enggan Tanggapi Isu Duet dengan Ganjar di Pilpres 2024
Sebelumnya, Anies mengurus SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bakal capres/cawapres.
"Jadi barusana saya menyerahkan berkas berkas untuk mendapatkan SKCK jadi tadi sudah diserahkan berkas berkasnya kemudian juga data datanya," ujarnya.
Anies menerangkan, dirinya diberitahu bahwa untuk pembuatan SKCK bagi capres-cawapres itu penandatanganannya tidak bisa diwakilkan, namun ditandatangani langsung Kabaintelkam, Komjen Pol Suntana.
Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023. (Asp)
Baca Juga