MerahPutih.com - Setelah menjalani hukuman buntut kasus penganiayaan, Assayid Bahar alias Bahar bin Ali bin Smith akan menghirup udara bebas, Minggu (21/11).
Bahar bin Smith telah selesai menjalani masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.
“Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021,” kata Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto, dalam keterangannya, Minggu (21/11).
Baca Juga:
Cegah Hujan Saat World Superbike, Tiga Ton Garam Ditabur di Langit Lombok
Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018, setelah selesai menjalankan hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KUHP dengan pidana 3 bulan.
Baca Juga
Dalih Anak Buah Yasonna Pindahkan Bahar bin Smith ke Lapas Nusa Kambangan
Selama menjalankan pidana dari tahun 2018, ia mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan. Adapun remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kemudian Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Baca Juga
Dakwah di Pesantrennya Sendiri, Bahar Bin Smith Kena Tegur Anak Buah Yasonna
Terkait pembebasan Bahar, Mujiarto menyebut pihaknya berkoodinasi dengan aparat penegak hukum (APH) setempat, seperti Polres Bogor, Polsek Gunung Sindur, Koramil Gunung Sindur dan Kodim 0621 Bogor guna memberikan pendampingan.
“Kita pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan,” kata Mujiarto. (Pon)