MerahPutih.com - Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) memeriksa atasan Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Pemeriksaan ini menyusul langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Selain atasan Sudrajad, Bawas MA juga memeriksa atasan dari lima tersangka lainnya kasus tersebut.
Baca Juga:
Angkat Bicara Soal Kasus Korupsi Hakim Agung, Jokowi Sebut Urgensi Reformasi Hukum
"Melakukan pemeriksaan terhadap atasan langsung dari para tersangka yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Selasa (27/9).
Pemeriksaan atasan para tersangka merupakan amanah dari Perma MA Nomor 7, Perma MA Nomor 8, dan Perma MA Nomor 9. termasuk penerapan pengawasan melekat yang diupayakan untuk dilaksanakan secara serius.
Selain memeriksa atasan para tersangka, Andi Samsan membeberkan sejumlah langkah pembenahan yang dilakukan MA setelah KPK menetapkan dan menahan Sudrajad Dimyati.
Andi Samsan menjelaskan pada Senin kemarin, pimpinan MA dan para hakim agung serta hakim ad hoc pada MA mengucapkan ikrar penguatan integritas di Lantai 14 Gedung MA. Pengucapan ikrar tersebut merupakan upaya meningkatkan komitmen integritas yang tinggi.
Baca Juga:
Selain itu, pimpinan MA juga memberhentikan sementara para tersangka yang diduga teribat dalam tindak pidana yang saat ini sedang ditangani KPK, sampai adanya proses hukum yang berkepastian.
Pimpinan MA pun melakukan rotasi dan mutasi bagi aparatur peradilan yang bertugas di MA, seperti para hakim yustisial/panitera pengganti, ASN dan staf non-ASN.
"Meningkatkan kinerja satgas khusus Pengawasan di lingkunganunit kerja MA," ujarnya.
KPK sebelumnya menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara. Selain Sudrajad, KPK juga menetapkan sembilan orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun kesembilan tersangka itu yakni hakim yustisial atau panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta swasta atas nama Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. (Pon)
Baca Juga: