Badan Otorita IKN Bakal Jadi Regulator dan Badan Usaha Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN tersebut, Presiden Joko Widodo didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno saat bertemu Presiden Jokowi. (Foto: Sekretariat Presiden)

MerahPutih.com - Organisasi Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), terus digodok antar kementerian, serta Kejaksaan Agung. Organisasi yang dipimpin Bambang Susantono menjanjikan memiliki tata kelola yang baik.

Bahkan, Badan Otorita IKN Nusantara berfungsi sebagai regulator maupun badan usaha pada saat yang sama. Hal ini, karena kekhususan UU IKN yang dibuat pemerintah dan DPR.

Baca Juga:

Kepala IKN Nusantara Minta Dukungan KPK Hingga Kejaksaan Demi Yakinkan Investor

"Kita benar-benar memiliki satu institusi yang istilahnya lincah atau 'agile' tapi dengan 'governance' yang baik," kata Bambang Sutantono di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (18/3).

Ia memaparkan, paling tidak ada di dalam 'board of' IKN, ada Otorita IKN sebagai penyelenggara pemerintahan sekaligus sebagai regulator. Tapi untuk masalah-masalah kepengusahaan nanti akan ada badan usaha yang akan lebih lincah dalam pelaksanaan pembangunan menarik investor dan sebagainya.

"Kami ingin memastikan juga nanti ada satu bentuk yang benar-benar lincah namun masih memenuhi kaidah-kaidah tata kelola yang baik sehingga kita benar-benar memiliki satu institusi yang istilahnya lincah tapi dengan 'goververnance' yang baik," ungkap Bambang.

Ia berharap, lewat organisasinya, pola-pola kerja sama atau investasi swasta akan lebih dinamis di IKN.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan selesaikan, untuk peraturan presiden organisasi ini karena memang ini sudah ditunggu. Kami berdua ingin secepatnya," katanya.

Pasal 12 UU No 3 tahun 2022 tentang IKN mengatur Otorita Ibu Kota Nusantara adalah penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara diberi kewenangan khusus.

Titik nol IKN Nusantara. (Foto: Antara)
Titik nol IKN Nusantara. (Foto: Antara)

Kekhususan tersebut termasuk antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra.

Bambang menjanjikan, dalam membuat aturan akan melaksanakan konsultasi publik sehingga ini diharapkan bisa 'proper', dan memyerap keinginan dari masyarakat

"Dari 4 perpres dan 2 rancangan peraturan pemerintah yang sedang digarap oleh kementerian/lembaga, mudah-mudahan secepatnya," tambah Bambang.

Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN mengamanatkan pembuatan 3 peraturan pemerintah (PP), 5 peraturan presiden (perpres), 1 keputusan presiden (keppres), dan 1 peraturan kepala Otorita IKN sebagai peraturan pelaksana. (Knu)

Baca Juga:

Softbank Cabut dari Proyek IKN, Luhut Bidik Investor Arab Saudi dan UEA

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Orangtua Brigadir J Minta Kenaikan Pangkat hingga Nama Baik Anaknya Dipulihkan
Indonesia
Orangtua Brigadir J Minta Kenaikan Pangkat hingga Nama Baik Anaknya Dipulihkan

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, kedatangan mereka untuk mengurus hak Brigadir J sebagai anggota Polri setelah tewas dibunuh.

Pemerintah Diingatkan Jangan Gegabah Cabut Aturan DMO-DPO Minyak Goreng
Indonesia
Pemerintah Diingatkan Jangan Gegabah Cabut Aturan DMO-DPO Minyak Goreng

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengingatkan, jangan sampai pencabutan DMO dan DPO CPO itu membuat harga migor ini kembali meroket dan mendongkrak inflasi.

Elite PDIP Sebut Pernyataan Andi Arief Kurang Bijak
Indonesia
Elite PDIP Sebut Pernyataan Andi Arief Kurang Bijak

“Tontonan ini sangat tidak menarik bagi masyarakat dan sungguh tidak mendidik,” pungkasnya.

Aplikasi MyPertamina Diklaim untuk Mitigasi Kecurangan dan Mencegah Kelangkaan BBM
Indonesia
Aplikasi MyPertamina Diklaim untuk Mitigasi Kecurangan dan Mencegah Kelangkaan BBM

PT Pertamina (Persero) melalui anak usaha Pertamina Patra Niaga menjamin, pembelian Pertalite dan Solar via QR Code MyPertamina bakal memitigasi tindakan curang dalam membeli BBM subsidi di SPBU.

Hukuman Alex Noerdin Dikurangi jadi 9 Tahun Penjara
Indonesia
Hukuman Alex Noerdin Dikurangi jadi 9 Tahun Penjara

Putusan banding itu membuat hukuman Alex Noerdin berkurang dari 12 tahun menjadi sembilan tahun penjara.

KPK Periksa Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Indonesia
KPK Periksa Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Irwandi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh, untuk tersangka Izil Azhar.

Atlet Para Tenis Meja Indonesia Berpotensi Menambah Tujuh Medali Emas
Olahraga
Atlet Para Tenis Meja Indonesia Berpotensi Menambah Tujuh Medali Emas

Dua emas sudah dipastikan di tangan, lantaran All Indonesia Final bakal terjadi dalam pertandingan di Solo Techno Park.

Pemerintah Dinilai Belum Punya Solusi Dampak Dihapusnya Tenaga Honorer
Indonesia
Pemerintah Dinilai Belum Punya Solusi Dampak Dihapusnya Tenaga Honorer

Menurut Netty, jika tidak segera dicarikan solusinya, maka penghentian nakes honorer, misalnya, akan berdampak pada kolapsnya pelayanan kesehatan masyarakat.

Hari Minggu Diprediksi Jadi Puncak Arus Balik di Tol Rangkasbitung - Serang
Indonesia
Hari Minggu Diprediksi Jadi Puncak Arus Balik di Tol Rangkasbitung - Serang

Puncak arus balik Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah di jalan Tol Rangkasbitung - Serang diprediksi akan terjadi Minggu (8/5) atau H+7 Idul Fitri.

Gempa Magnitudo 5 Guncang Kepulauan Aru Maluku
Indonesia
Gempa Magnitudo 5 Guncang Kepulauan Aru Maluku

Gempa dengan kekuatan magnitudo 5 mengguncang wilayah di dekat Kepulauan Aru, Maluku, sekitar pukul 22.41 WIB, Kamis