Babi Ngepet di Depok Cuma Rekayasa, Polisi Tangkap Pelaku

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 29 April 2021
Babi Ngepet di Depok Cuma Rekayasa, Polisi Tangkap Pelaku
Babi ngepet Depok

MerahPutih.com - Polres Metro Depok menangkap seorang pria berinisial AI dalam kasus penyebaran hoaks penangkapan babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Kapolres Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, informasi yang viral itu telah dipastikan sebagai rekayasa.

Baca Juga

Eksis saat Pandemi COVID-19: Media Berdaya, Disabilitas Berjaya

"Semuanya yang sudah viral tiga hari sebelumnya adalah hoaks, itu berita bohong," kata Imran Edwin Siregar kepada wartawan, Kamis (29/4).

Imran menjelaskan, rekayasa dimulai ketika di permukiman itu, beberapa warga mengeluh uangnya hilang Rp1 juta-Rp 2 juta.

Tersangka AI lantas memesan secara online seekor babi dari pencinta binatang yang dibeli harganya Rp900.000, dengan ongkos kirim Rp200.000.

"Tujuan mereka adalah supaya lebih terkenal di kampungnya, karena ini merupakan salah satu tokohlah sebenarnya, tapi disebut tokoh juga tidak terlalu terkenal, jadi supaya dia dianggap saja," ungkap Imran.

Caption

AI lalu bekerja sama merekayasa penangkapan babi itu dengan delapan temannya. Cerita-cerita soal penangkapan babi secara telanjang bulat juga bohong.

"Seolah-olah mengarang cerita, ada tiga orang, satu orang turun tanpa menapakkan kaki, kemudian keduanya pergi naik motor, tiba-tiba satu setengah jam berubah jadi babi, padahal itu tidak benar. Sudah direncanakan," jelas Imran.

Isu itu diembuskan oleh seorang warga yang merupakan tokoh agama di kawasan tersebut.

"Sebenarnya yang kejadian itu tidak seperti apa yang diberitakan tiga hari lalu,” kata Imran.

Imran memastikan, semua kabar yang tersebar selama beberapa hari terakhir adalah hasil rekayasa, mulai dari cerita delapan orang warga bugil menangkap babi ngepet sampai kisah-kisah orang yang berubah jadi babi.

"Mereka hanya buka baju saja (saat menangkap babi). Jadi, kalau disampaikan sebelumnya babi tersebut ada kalung di leher, ikat kepala merah, itu adalah bohong. Sekali lagi saya sampaikan, bohong, tidak benar," tegas Imran.

Setelah tiba, babi itu dilepas di dekat rumahnya, sebelum kemudian mereka tangkap lagi. Orang yang membunuh dan mengubur babi itu juga sudah termasuk dalam skenario, termasuk upaya memviralkannya.

"Supaya skenario itu nyambung dari awal sampai akhir itulah, peran-peran orang-orang tertentu sudah diatur," kata Imran.

Polisi menjerat AI dengan Pasal 10 ayat 1 atau 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. AI terancam kurungan 10 tahun penjara. Sementara itu, delapan rekan AI saat ini masih diproses polisi. (Knu)

Baca Juga

Mahfud MD Sebut 92 Persen Warga Papua Pro NKRI

#Babi Ngepet #Polresta Depok
Bagikan
Bagikan