Babak Baru Pembayaran Polis Jiwasraya

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Desember 2021
Babak Baru Pembayaran Polis Jiwasraya
Seremoni Penyerahan Polis nasabah eks Jiwasraya kepada IFG Life di Graha CIMB, Jakarta, Rabu (22/12/2021). (ANTARA/Sanya Dinda)

MerahPutih.com - Kasus korupsi Jiwasraya yang membuat perusahaan Asuransi BUMN terseok seok dan akhirnya digabungkan pada perusahaan Holding Asuransi, perlahan mulai bangkit. Perusahaan BUMN yang baru dibentuk dalam 2 tahun, mulai memberikan harapan dan kepastian pembayaran bagi para pemegang polis, setelah bertahu-tahun terkatung-katung.

IFG dan Jiwasraya telah mendapatkan persetujuan dari 99,3 persen pemegang polis korporasi, 99,8 persen pemegang polis ritel, dan 98,3 persen pemegang polis bancassurance untuk melakukan restrukturisasi dan pengalihan polis.

Baca Juga:

Haris Azhar Ingatkan Staf Khusus BUMN, Banyak Korban Jiwasraya Kehilangan Hak

Untuk mengelola polis-polis tersebut, IFG mendirikan IFG Life pada 22 Oktober 2020 dan telah mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 07 April 2021 melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 19/D.05/2021 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa Kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

Wakil Direktur Utama PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) sekaligus Ketua Tim PMO Restrukturisasi Hexana Tri Sasongko mengatakan, IFG Life akan mengambil alih polis nasabah eks PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) senilai Rp 33,02 triliun pada tahap I. Pengalihan polis ini sesuai dengan akta pengalihan polis yang ditandatangani pada 15 Desember 2021.

"Pengalihan polis pada IFG Life efektif 16 Desember 2021 dan pembayaran atas manfaat polis dilakukan oleh IFG Life sesuai kontrak pada masing-masing produk," kata Hexana dalam Seremoni Penyerahan Polis di Jakarta, Rabu (23/12).

IFG Life, kata ia, akan melanjutkan pengalihan polis pada tahap II yang merupakan polis-polis yang masih membutuhkan proses penyelesaian dokumen administrasi dan verifikasi dokumen terhadap polis restrukturisasi kategori negative confirmation.

"Proses peralihan polis tahap II ditargetkan selesai pada semester I 2022," kata Hexana.

IFG Life telah menerima penguatan pemodalan dari sumber internal IFG secara bertahap sebesar Rp 510 miliar, Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 20 triliun, dan dari fundraising sebesar Rp 6,7 triliun yang akan segera menyusul.

Seremoni Penyerahan Polis nasabah eks Jiwasraya kepada IFG Life di Graha CIMB, Jakarta, Rabu (22/12/2021). (ANTARA/Sanya Dinda)
Seremoni Penyerahan Polis nasabah eks Jiwasraya kepada IFG Life di Graha CIMB, Jakarta, Rabu (22/12/2021). (ANTARA/Sanya Dinda)

"Dengan demikian seluruh kebutuhan Rp 26,7 triliun untuk menutup equity gap untuk IFG Life akan dapat dipenuhi," ucapnya.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan pemerintah bersungguh-sungguh dalam upaya menyelamatkan polis nasabah eks PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) dengan mengalihkannya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

Ia mengatakan, proses pengalihan polis dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan para pemegang polis akhirnya diharapkan bisa bernafas lega dengan ada kejelasan dari akhir proses restrukturisasi yang sudah dilakukan selama dua tahun ini.

Erick Thohir menambahkan, kehadiran IFG sebagai Holding Asuransi dan Penjaminan merupakan upaya pemerintah dalam mengembangkan industri perasuransian agar bertumbuh semakin sehat dan kuat.

Ia menegaskan, IFG Life tidak sekadar menjadi penyelamat Jiwasraya tetapi ke depan IFG Life diharapkan mampu bersaing di segmen asuransi jiwa dan memberikan proteksi yang maksimal bagi masyarakat.

Direktur Utama IFG Robertus Billitea mengatakan bahwa IFG Life dibentuk untuk memperkuat ekosistem IFG holding dalam memberikan layanan di bidang asuransi jiwa dan kesehatan.

"Belajar dari beberapa kondisi yang kurang baik di industri sebelumnya, portofolio perusahaan akan dikelola secara profesional dan akuntabel sehingga kesehatan finansial perusahaan senantiasa terjaga," katanya. (Asp)

Baca Juga:

Imbas Kasus Jiwasraya, Pemegang Saham PT Hanson Diminta Lapor Ombudsman

#Jiwasraya #Kasus Jiwasraya #BUMN #Utang BUMN #Kinerja BUMN #Holding BUMN #Menteri BUMN
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan