MerahPutih.com - Penyidik Bareskrim Polri kembali melimpahkan tiga berkas perkara kasus yang menjerat Rizieq Shihab ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Selasa (2/2), setelah jaksa penuntut umum (JPU) mengembalikan karena dirasa belum lengkap.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebutkan, ketiga berkas perkara Habib Rizieq itu meliputi kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Kemudian, satu berkas lainnya yakni terkait kasus swab test COVID-19 di RS Ummi Bogor.
Baca Juga:
Bakal Proses Hukum Rizieq, Jaksa Jamin Tak Lakukan Penzaliman
“Hari ini rencananya semua berkas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan (tersangka Rizieq Shihab) kembali dilimpahkan ke JPU. Termasuk kasus swab RS Ummi Bogor,” kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/2).
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya telah melimpahkan tiga berkas perkara tahap satu Rizieq ke JPU pada 14 Januari lalu.
Namun pada 26 Januari, JPU menilai berkas tersebut belum lengkap atau P19.
“Penyidik masih melengkapi petunjuk P19 JPU,” kata Andi saat dikonfirmasi, Kamis (28/1) pekan lalu.

Seperti diketahui, Rizieq menyandang status tersangka dalam tiga kasus sekaligus.
Kasus pertama terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kedua, terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga:
Ketiga, kasus dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan swab test di RS Ummi Bogor.
Rizieq saat ini tengah mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Dia dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya pada Kamis (14/1) lalu.
“Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya,” kata Andi. (Knu)
Baca Juga:
Bareskrim Usut Kasus Laporan Dugaan Penyalahgunaan Lahan oleh Rizieq Cs