MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri telah melengkapi berkas perkara dengan tersangka Rizieq Shihab atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan dan Megamendung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, karena sudah lengkap, rencananya berkas akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Berkas perkara tersebut rencananya bakal diserahkan ke kejaksaan besok, Kamis (14/1).
Baca Juga:
Kemudian, pihak kejaksaan akan mempelajari berkas tersebut apakah sudah bisa masuk persidangan atau belum.
"Rencana besok akan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke JPU (jaksa penuntut umum)," ujar dia kepada wartawan, Rabu (13/1).

Hakim tunggal Sayuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan Rizieq terkait status tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan.
Dengan demikian, status tersangka Rizieq tetap sah.
Hakim Sayuti menyampaikan, penyidikan yang dilakukan polisi dalam kasus kerumunan di Petamburan saat acara pernikahan putri Rizieq dan Maulid Nabi adalah sah.
Baca Juga:
Langkah penyidik juga dinilai hakim sudah sesuai aturan.
"Menimbang dari alat bukti saksi dan para ahli serta barang bukti di atas, maka hakim berpendapat penetapan tersangka telah didukung dengan alat bukti yang sah," kata hakim Sayuti. (Knu)
Baca Juga:
Kuasa Hukum Sebut Rizieq Shihab Punya Hak tak Akui Positif COVID-19