MerahPutih.com - Lama tak terdengar kabarnya, kasus dugaan pengancaman melalui ITE tersangka musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID telah dinyatakan lengkap (P21).
Penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka Jerinx ke tahap berikutnya, Rabu (1/2), dengan didampingi pengacaranya.
"Tersangka Jerinx dilimpahkan ke jaksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/12).
Baca Juga:
Adam Deni Ngaku Ditawari Uang Miliaran Rupiah untuk Cabut Laporan Terhadap Jerinx
Selain Jerinx, polisi akan melimpahkan barang bukti dalam kasus tersebut.
Polda Metro Jaya sebenarnya telah mengupayakan mediasi antara Jerinx dan pelapor, Adam Deni. Namun setelah dua kali pertemuan, mediasi gagal.
Adam Deni memastikan ingin menyelesaikan kasus itu lewat mekanisme persidangan.
"Intinya mediasi tidak akan ada lagi (mediasi). Saya enggak mau damai, hanya memaafkan saja. Cuma kita akan lanjutkan kasus ini sampai selesai sesuai prosedur hukum," ujar Adam Deni beberapa waktu lalu.
Kasus ini berkaitan dengan kasus dugaan pengancaman lewat media sosial yang dilaporkan pegiat medsos Adam Deni.
Baca Juga:
Jerinx: Masyarakat tidak Perlu Takut Divaksin COVID-19
Adam Deni melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan melakukan perbuatan pidana disertai ancaman kekerasan dan/atau pengancaman melalui media elektronik.
Hal itu sebagaimana diatur Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus tersebut bermula saat Adam berkomentar dalam beberapa unggahan Jerinx.
Ia menanyakan data mengenai endorsement COVID-19 yang dituduhkan Jerinx ke beberapa artis.
Beberapa hari kemudian, Jerinx menghubungi Adam dan menuduhnya sebagai orang yang menyebabkan akun Instagram-nya hilang.
Pada saat berbincang melalui telepon, Adam merasa Jerinx telah mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas.
Adam juga mengaku punya bukti rekaman percakapannya dengan Jerinx. (Knu)
Baca Juga:
Perintah Kapolri, Jerinx dan Adam Deni Diminta Lanjutkan Mediasi