Azis Syamsuddin Jadi Fasilitator Pertemuan Penyidik KPK dengan Walkot Tanjungbalai
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjadi fasilitator pertemuan antara penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.
Stepanus dan Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka suap penanganan perkara dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai. Selain mereka, KPK juga menjerat seorang pengacara Maskur Husain.
Awalnya, kata Firli, Stepanus dikenalkan dengan Syahrial oleh Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin pada Oktober 2020. Setelah itu, Stepanus mengenalkan Maskur kepada Syahrial untuk bisa membantu permasalahannya.
Baca Juga:
Penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai Ditetapkan sebagai Tersangka
"Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Aziz Syamsudin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," kata Firli dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4) malam
Stepanus dan Maskur akhirnya sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan
dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Mereka meminta uang sebesar Rp1,5 miliar.
"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali, melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia). Dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 miliar," ujarnya.
Firli melanjutkan, penyidik yang berasal dari Polri itu kembali menegaskan kepada Syahrial bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.
Baca Juga:
Menurut Firli, Stepanus lantas memberi jatah Maskur sebesar Rp525 juta. Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta.
"Sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp438 juta," kata Firli. (Pon)
Baca Juga:
Kepemimpinan Firli, Implikasi UU Baru dan Runtuhnya Integritas KPK