Headline

Ayo Laporkan Kasus Korupsi, Jokowi Teken Aturan Hadiah Pelapor Sampai Rp200 Juta

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 09 Oktober 2018
Ayo Laporkan Kasus Korupsi, Jokowi Teken Aturan Hadiah Pelapor Sampai Rp200 Juta
Presiden Joko Widodo. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

MerahPutih.Com - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksana Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menariknya Perpres ini dalam salah satu pasalnya menyatakan Pemerintah akan memberikan bayaran maksimal Rp200 juta kepada masyarakat yang melaporkan adanya pratik kasus korupsi. Bukan hanya uang, pemerintah juga mengganjar piagam penghargaan kepada masyarakat.

PP ini mengatur para pelapor kasus korupsi dapat diberikan penghargaan berupa piagam dan premi sebesar 2 persen dari total kerugian keuangan negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 dari PP 43/2018.

"Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp200 juta," tulis Pasal 17 dari PP 43/2018 sebagaimana dikutip merahputih.com dari laman resmi Setneg.go.id, di Jakarta Selasa (9/10).

Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi, foto: istockphoto.com

Presiden menerbitkan PP ini dengan menimbang Pasal 41 Ayat (5) dan Pasak 42 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah ditetapkan PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Pengharaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk pelapor atau masyarakat yang memberikan informasi tentang adanya dugaan perkara suap juga akan mendapat apresiasi dengan besaran premi paling banyak Rp10 juta.

"Besaran premi yang diberikan pemerintah sebagaimana yang dimaksud Ayat (3) paling banyak Rp10 juta," tulis Pasal 17 Ayat (4) dari PP Nomor 43/2018 tersebut.

Sementara itu, Pasal 18 dari PP Nomor 43/2018 ini mengatur tentang pemberian penghargaan berupa piagam atau premi yang dilaksanakan berdasarkan penilaian dalam keputusan pimpinan instansi penegak hukum.

Penghargaan atau premi dari pelapor atau masyarakat yang memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi atau suap akan dibayarkan paling lama tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya penilaian.

"Pelaksanaan Pemberian penghargaan berupa piagam dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan instansi pimpinan penegak hukum itu ditetapkan," demikian bunyi Pasal 19 PP Nomor 43/2018 tersebut.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Dikritik Keras Oposisi, Begini Pembelaan Luhut Pandjaitan Soal Pertemuan Tahunan IMF-Bank Dunia

#Presiden Jokowi #Perpres PPK #Kasus Korupsi #Pencegahan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan