MerahPutih.com - Sidang kasus suap, pemufakatan jahat dan pencucian uang dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terpaksa ditunda. Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi itu ditunda lantaran ayah kandung Pinangki meninggal dunia.
"Hari ini seharusnya sidang dengan agenda pembacaan pembelaan, namun demikian ada berita duka disampaikan melalui kepaniteraan, bahwa saudara terdakwa orangtuanya meninggal ya," kata Ketua Majelis Hakim, IG Eko Purwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/1).
Baca Juga
Andi Irfan Sebut Pinangki Pernah Curhat Soal Rumah Tangga ke Djoko Tjandra
"Iya yang mulia," jawab eks pejabat Kejaksaan Agung itu membenarkan orangtuanya meninggal dunia.
Majelis hakim mengabulkan permintaan penasihat hukum agar Pinangki dapat menghadiri pemakaman orangtuanya. Hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan pengawalan terhadap Pinangki selama dia melayat orangtuanya.
"Sehingga untuk agenda pembelaan ditunda, kita agendakan rabu akan dibacakan pembelaan. Majelis hakim turut berduka cita, tetap tabah apapun itu kehendak kuasa. Sidang selesai," kata Hakim Eko.

Pinangki sedianya menjalani sidang pembacaan pleidoi setelah dituntut pidana empat tahun penjara oleh JPU. Jaksa meyakini, Pinangki bersalah menerima suap dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Selain dituntut pidana penjara, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung ini juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa menyatakan, Pinangki yang merupakan aparat penegak hukum tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme. Kendati demikian, Pinangki menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta mempunyai anak berusia empat tahun.
Baca Juga
MAKI Serahkan Bukti Dugaan Gratifikasi Jaksa Pinangki ke Kejagung
Jaksa meyakini, Pinangki Sirna Malasari menerima uang senilai USD 500 ribu dari yang dijanjikan sebesar USD 1 juta oleh Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Uang tersebut diyakini diterima Pinangki melalui mantan politikus Nasdem, Andi Irfan Jaya.
Pinangki juga diyakini melakukan pencucian uang. Dia membelanjakan uang hasil suap itu untuk membeli satu unit mobil BMW X5 seharga Rp 1.753.836.050; pembayaran apartemen di Amerika Serikat senilai Rp 412.705.554 dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat sejumlah Rp 419.430.000.
Pinangki juga dinilai telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra dalam pengurusan fatwa MA. Jaksa meyakini, mereka menjanjikan uang sebesar USD 10 juta kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. (Pon)
Baca Juga
Jaksa Cecar Suami Pinangki Soal Pengeluaran Bulanan Hingga Rp 74 Juta