MerahPutih.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo menyiapkan Posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada H-7 hingga H+7 Lebaran ini.
Posko tersebut akan memfasilitasi para pekerja dan perusahaan yang masih belum sepakat soal permasalahan THR yang diberikan.
Baca Juga:
Kepala Disnaker Solo, Widyastuti Pratiwiningsih mengatakan pihaknya telah mendapatkan perintah dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk mendirikan posko aduan THR. Posko itu akan didirikan dalam waktu dekat.
"Kami telah menyiapkan Posko THR dalam waktu dekat untuk memfasilitasi dan menyelesaikan sengketa antara pekerja dan perusahaan terkait THR tahun ini," kata Widyastuti, Sabtu (9/4).
Dikatakannya, posko THR itu akan disiapkan pada sepekan jelang Lebaran hingga sepekan pasca Lebaran nanti. Hal ini sesuai aturan THR wajib dibayarkan mulai H-7 Lebaran.
"Untuk mengawal hak-hak pekerja kami siapkan posko THR. Posko ini akan standby sejak H-7 hingga H+7 Lebaran ini," kata dia.
Berdasarkan catatan kasus sengketa THR sebelumnya, kata dia, sedikitnya ada puluhan kasus yang tercatat tiap tahun. Meski demikian permasalahan tersebut selalu dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat dengan mediasi kedua pihak yang bersengketa.
"Selama pandemi ini permasalahan umumnya karena pencairan THR dicicil beberapa kali. Mungkin fenomena tahun ini akan sama," kata dia.
Baca Juga:
Gibran Kembali Hidupkan Night Market Ngarsopuro yang Pernah Berjaya di Era Jokowi
Ia mengatakan melihat kondisi ekonomi serta adanya sejumlah pelonggaran kemungkinan besar sedikit perusahaan mencicil membayar THR. Meski demikian aturan pembayaran THR sudah tertera dalam berbagai ketentuan sehingga harus dipatuhi.
"Jangan sampai hak-hak karyawan terabaikan. Kita akan kawal pembayaran THR," katanya.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan pihaknya berkomitmen mengawasi pembayaran THR pada Lebaran tahun ini. Pengawasan akan melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
"Kami akan memberikan pengawasan khusus terkait pembayaran THR di Solo," ujar Gibran
Dia mengingatkan pada perusahaan di Solo harus membayarkan THR bagi pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Gibran menegaskan akan memeriksa perusahaan-perusahaan yang dilaporkan melanggar aturan mengenai pembayaran THR kepada pekerja.
"Kita akan memeriksa perusahaan yang dilaporkan karena tak membayar THR penuh. Kita cari tahu alasannya," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Sekjen Gerindra Sowan Gibran, Bahas Pertemuan dengan Prabowo