Awal Juni Mal Jakarta Buka, DPRD: Pengunjung Harus Rapid Test
MerahPutih.com - Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Basri Baco meminta kepada pengelola mal dan Pemprov untuk menerapkan protokol kesehatan ketat bila nantinya pusat perbelanjaan di ibu kota dibuka kembali pada 8 Juni 2020 mendatang.
Bila perlu, sambung Baco, seluruh pengunjung yang ingin masuk ke mal harus menjalani rapid test. Hal itu untuk mendeteksi apakah yang masuk ke pusat perbelanjaan itu aman dari COVID-19 atau tidak.
Baca Juga:
Polda Metro Jelaskan Alasan Tak Boleh Bepergian Saat Silaturahmi Idulfitri
"Protokol kesehatannya harus dijaga. Semua orang yang masuk mal di-rapid test," kata Baco di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (18/5).
Ia pun menyarankan pada Pemda DKI untuk membeli alat rapid test untuk warga pengunjung mal dengan harga yang murah. Masyarakat pun, kata Baco, harus manut mengikuti kebijakan tes tersebut untuk menekan penyebaran penularan corona.
"Cari sumber untuk rapid test yang murah, kan ada yang Rp50 ribuan gak apa-apa. Semua rapid test antre gak apa-apa," terang dia.
Karena Baco menilai, ruangan tertutup dengan dilengkapi alat pendingan atau air conditioner (AC) rentan penyebaran virus atau bakteri. Lantran udara di lokasi tersebut berputar di ruangan itu saja.
"Karena di ruang ber-AC Dan tertutup itu potensi penyebarannya makin cepat berkembang dari ruang terbuka. Mau makan satu restoran tiba-tiba pulang dari situ satu restoran kena semua," tuturnya.
Anggota Komisi E ini setuju saja bila mal-mal di ibu kota dibuka kembali. Hanya saya harus menjalankan protokol kesehatan yang baik. Mengingat keselamatan rakyat menjadi faktor utama dalam mengeluarkan kebijakan.
"Boleh saja tapi pastikan keselamatan rakyat yang utama," tutup dia.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengeluarkan kebijakan mengenai pemulihan perekonomian Indonesia di tengan wabah corona. Aturan ini merupakan kegiatan awal dan diterapkan secara bertahap.
Hal itu dikatakan Menko Airlangga di acara Persatuan Insinyur Indonesia (PII) pada 6 Mei 2020 lalu.
Baca Juga:
Berikut skenario kemenko perekonomian yang dirinci menjadi 5 fase:
Fase 1 (1 Juni)
- Industri dan jasa dapat beroperasi dengan protokol kesehatan Covid-19
- Mall belum boleh beroperasi, kecuali toko penjual masker dan fasilitas kesehatan
Fase 2 (8 Juni)
- Mall boleh beroperasi seperti semula (toko-toko boleh buka), namun dengan protokol kesehatan Covid-19
- Toko atau usaha yang berpotensi terjadi kontak fisik (salon, spa, dan lainnya) belum boleh beroperasi
Fase 3 (15 Juni)
- Mall tetap beroperasi seperti fase 2, namun ada evaluasi pembukaan salon, spa, dan lainnya. Tetap dengan protokol kesehatan Covid-19
- Sekolah dibuka namun dengan sistem shift
Fase 4 (6 Juli)
- Evaluasi pembukaan kegiatan ekonomi, mulai dari operasional restoran, cafe, gym, industri travel, hingga kegiatan ibadah diperbolehkan (dengan jumlah jamaah dibatasi)
Fase 5 (20 & 27 Juli)
- Evaluasi pembukaan kegiatan sosial dalam skala besar
- Akhir Juli atau awal Agustus 2020, diharapkan seluruh kegiatan ekonomi sudah dibuka. (Asp)
Baca Juga: