Auditor Sebut Dividen Duta Palma Kurang dari Rp 2 Triliun Sejak 2004 Pemilik Darmex Group, Surya Darmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (8/9). Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia

MerahPutih.com - Akuntan publik Florus Daeli dan bagian CSR Duta Palma Group, Marshal Gibson menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi alih fungsi lahan di Indragiri Hulu, Riau.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/1), dakwaan Jaksa terhadap bos Duta Palma Grup Surya Darmadi bahwa negara rugi puluhan triliun rupiah akibat alih fungsi lahan di Indragiri Hulu Riau terbantahkan.

Baca Juga

Saksi Sebut Duta Palma Tak Bisa Diproses Hukum di Sidang Kasus Lahan Sawit Inhu Riau

Saat ditanya oleh hakim dan jaksa penuntut umum, Florus menyebut keuntungan perusahaan sejak 2004 hingga 2021 hanya sekitar Rp 1,9 triliun.

"Kalau dilihat dari totalnya Rp 1,3 triliun keuntungannya plus dengan penambahan dari revaluisi dari Rp 503 miliar itu. Berarti Rp 1,8 triliun lebih, kemudian dividen yang dibagikan sebanyak Rp 1,5 triliun. Ada saldo laba sekitar Rp 300 miliar lagi di dalam pembukuannya," katanya.

Ia menjelaskan, akumulasi keuntungan tersebut, yakni Rp 1,3 triliun muncul dari sisi laporan laba rugi.

Florus menyebut dari informasi laporan keuangan perusahaan pernah melakukan revaluasi atas aset tetap dan tanamannya pada 2016.

“Revaluasi itu ada keuntungan, dan jumlahnya cukup signifikan, keuntungan itu, itu dicatat dulu di namanya pendapatan komprehensif, kemudian keuntungan itu secara periodik itu ada metodenya secara periodik dipindahkan ke laba rugi tahun berjalan, laba rugi tahun berjalan itu menambah saldo laba nya sehingga saldo labanya itu positif dan itu dimungkin membagi dividen,” jelasnya.

Sedangkan saksi Marshal Gibson menyebut pada lima kebun milik Duta Palma itu sudah terbangun sejumlah fasilitas-fasilitas seperti rumah ibadah, baik itu masjid, gereja, sekolah dan jalan. Ada pula tempat penitipan anak dan rumah karyawan.

Kemudian juga ada plasma 2950 hektar yang dikelola warga sudah terbangun. Kesaksian Marshal tersebut juga mematahkan dakwaan jaksa bahwa tidak ada fasilitas apapun di lokasi.

Terhadap kesaksian tersebut, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyebut kesaksian auditor sekaligus mematahkan dakwaan jaksa terkait kerugian negara.

"Ini juga terbantahkan opini yang selama ini menurut orang yang berkembang seakan-akan setiap bulan dapat Rp 600 miliar dari 5 perusahaan itu adalah satu pernyataan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ya. Karena, di dalam audit ini sudah terbaca yang setiap tahun di audit dan kelihatan uang masuk dan keluar, penggunaanya, dan laba ruginya," tuturnya.

Baca Juga

Saksi Ungkap Perputaran Uang PT Duta Palma Group Hanya Digunakan untuk Usaha

Jadi dengan demikian, kata dia, kalau dikatakan ada keuntungan sampai Rp 78 triliun sampai Rp 104 triliun, data tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan. Kemudian dengan hadirnya auditor sebagai saksi juga terjawab juga bahwa dari hampir 31.000 hektare ada yang sudah bersertifikat HGU dan ada yang belum.

"Terbukti di persidangan ini yang mendatangkan deviden paling besar adalah yang telah mempunyai sertifikat, yaitu ini yang mendatangkan keuntungan, malahan keuntungan yang dari bersertifikat itu dijelaskan tadi 85 persen dari 5 perusahaan itu mendapat dividen adalah yang punya HGU, yang belum punya HGU itu memang belum maksimal ya belum maksimal," katanya.

Juniver menegaskan memang proses yang selama ini bermasalah seperti pengurusan belum mendapatkan sertifikat.

"Ternyata hambatannya di situ, tidak bisa dimaksimalkan karena sertifikat itu, belum diperoleh, tetapi yang sudah diperoleh, terbukti maksimal," katanya.

Dia juga mengakui laba yang diekspose masih di luar pajak. Namun, pajak yang telah dibayarkan oleh 5 perusahaan kepada negara hampir Rp 750 miliar dan PBB-nya Rp 256 miliar.

"Jadi hampir Rp 1 triliun sebenarnya yang sudah dibayarkan PPH maupun PBB, di luar dari pada kontribusi lain ke daerah, di luar dari kontribusi lain yang sudah di berikan kepada daerah termasuk pembangunan fasilitas yang diberikan kepada lingkungan dan sekitar sana," tuturnya.

Jadi, lanjutnya, perusahaan-perusahaan tersebut sangat bermanfaat untuk masyarakat maupun pemerintah setempat yaitu dengan memberdayakan warga karena karyawannya itu hampir 21.000 yang bekerja.

"Bayangkan, kalau kali 3 satu keluarga kan hampir 78.000 yang harus ditanggulangi oleh perusahaan ini kepada masyarakat setempat," imbuhnya. Kemudian soal plasma, Juniver menegaskan yang sudah punya sertifikat dan terbangun 2,950 hektare atau 20 persen.

"Nah itu nanti tinggal manfaatkan ke masyarakat dan dibagi menjadi pemilik dari pada plasma-plasma itu, nah ini sedang berproses, tapi ada masalah itu," imbuhnya.

Pada perkara dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/ Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 (Rp 4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000 (Rp 73 triliun). Jaksa mendakwa Surya memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 7.593.068.204.327 (Rp 7 triliun) dan US$7.885.857,36. Jaksa menyebut Surya Darmadi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (Pon)

Baca Juga

Pemilik Duta Palma Group Dapat Dividen Rp 7,4 Triliun

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Jokowi Pesan Ratusan Seragam Motif Jarik Sidodadi dan Ceplok untuk Pernikahan Kaesang
Indonesia
Jokowi Pesan Ratusan Seragam Motif Jarik Sidodadi dan Ceplok untuk Pernikahan Kaesang

Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan Erina Gudono akan melangsungkan akad nikah pada 10 Desember 2022 di Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta.

Pemda Diminta Perhatikan Strategi Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional
Indonesia
Pemda Diminta Perhatikan Strategi Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional

Kementerian Dalam Negeri mengingatkan pemerintah daerah agar memperhatikan kebijakan dan strategi pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) Tahap II yang akan berlangsung pada Agustus 2022 di Pulau Jawa dan Bali.

6 Parpol Tidak Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024
Indonesia
6 Parpol Tidak Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024

KPU menyatakan sebanyak 18 dari 24 partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang dinyatakan memenuhi syarat atau lolos verifikasi administrasi. Sementara, 6 partai politik lainnya dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi administrasi.

Para Bupati Masih Keberatan Penghapusan Tenaga Honorer
Indonesia
Para Bupati Masih Keberatan Penghapusan Tenaga Honorer

Pengangkatan seluruh tenaga non-ASN atau honorer menjadi PPPK oleh pemerintah daerah (pemda) akan membebani APBD.

Spekulan Minyak Goreng Masih Ditemukan di Jawa Tengah
Indonesia
Spekulan Minyak Goreng Masih Ditemukan di Jawa Tengah

Produsen minyak goreng curah juga diminta memenuhi komitmen realisasi kebutuhan komoditas tersebut untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Anggota DPRD Sambut Berakhirnya Kontrak PAM Jaya dan Palyja-Aetra
Indonesia
Anggota DPRD Sambut Berakhirnya Kontrak PAM Jaya dan Palyja-Aetra

Berakhirnya kontrak kerja sama antara PAM Jaya dengan dua mitranya Palyja dan Aetra Jakarta disambut baik anggota Komisi B DPRD DKI.

HUT Ke-77 TNI Digelar di Istana Merdeka
Indonesia
HUT Ke-77 TNI Digelar di Istana Merdeka

Sebentar lagi, Tentara Nasional Indonesia (TNI) merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 pada 5 Oktober 2022.

Target PAD 2022 Terancam tak Terealisasi Meski Konser Menjamur di Kota Solo
Indonesia
Target PAD 2022 Terancam tak Terealisasi Meski Konser Menjamur di Kota Solo

Ia mengatakan dengan mepetnya waktu serta besarnya target PAD tidak yakin bisa terealisasi. Terlebih, untuk acara event besar di Kota Solo mulai berkurang.

Biaya Perawatan JIS Per Tahun Capai Rp 50 Miliar
Indonesia
Biaya Perawatan JIS Per Tahun Capai Rp 50 Miliar

PT Jakarta Propertindo (JakPro) setidaknya membutuhkan dana sebesar Rp 50 miliar tiap tahun untuk perawatan stadion klub Persija Jakarta itu.

Ketua Komisi II DPR Tegaskan Pemilu Serentak Digelar 2024
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Tegaskan Pemilu Serentak Digelar 2024

Komisi II DPR RI menegaskan kembali bahwa Pemilu Serentak digelar 14 Februari 2024.