Aturan Travel Bubble Batam-Bintan dan Singapura

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 25 Januari 2022
Aturan Travel Bubble Batam-Bintan dan Singapura
Presiden Jokowi berolahraga bersama dengan sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju di sela kunjungan kerja di Bintan, Selasa (25/1/2022). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden

MerahPutih.com - Satgas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 tahun 2022 tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri mekanisme travel bubble di kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura di masa pandemi COVID-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, SE ini berlaku efektif mulai 24 Januari 2022.

Adapun alasan dibukanya kedatangan wisatawan asal Singapura ke kawasan Batam dan Bintan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui sektor pariwisata.

Baca Juga:

Koruptor hingga Bandar Narkoba Tak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura

"Pembukaan sektor pariwisata yang dilakukan dibarengi dengan protokol kesehatan yang diatur sedemikian rupa, melalui sistem travel bubble yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda," ungkap Wiku dalam keterangannya, Selasa (25/1).

Mekanisme ini, nantinya akan memisahkan peserta yang memiliki risiko terpapar COVID-19 dengan masyarakat umum, disertai dengan pembatasan interaksi hanya kepada orang di satu kelompok (bubble) yang sama, dan penerapan prinsip karantina untuk meminimalisir risiko penyebaran.

Sebelum membuka pariwisata dengan sistem bubble, pemerintah Indonesia telah menjamin bahwa penyelenggara wisata siap secara infrastruktur, dan sistem termasuk mekanisme protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan maupun karyawan yang bertugas di tempat.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi fasilitas sarana dan prasarana di kawasan travel bubble di antaranya:

a. Memiliki tenaga pendukung minimal mencakup tenaga operasional pengaman dan pengawasan protokol kesehatan, tenaga penanganan kesehatan (minimal 1 dokter dan 1 perawat), dan tenaga penunjang pelaksanaan protokol kesehatan (minimal tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan juru masak).

b. Memiliki sistem pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan seperti kamera televisi.

c. Memiliki kamar penginapan yang memenuhi ketentuan yaitu memiliki jendela atau ventilasi cukup, pencahayaan memadai, tempat sampah tertutup dan plastik untuk sampah infeksius, alas kamar yang mudah dibersihkan, serta kamar mandi di setiap kamar.

d. Memiliki kamar penginapan untuk lebih dari satu orang atau keluarga dan memenuhi persyaratan sesuai standar protokol kesehatan kamar penginapan.

e. Memiliki beberapa sarana dan prasaran penunjang yaitu:

1. Area yang berfungsi untuk pengambilan spesimen dan observasi kesehatan dan area titik pengantaran dan penjemputan, area registrasi, area dekontaminasi atau desinfeksi, area aktivitas luar ruangan (outdoor), area pengambilan atau pemeriksaan spesimen, serta tempat pemeriksaan kesehatan.

2. Ruangan karantina dan isolasi yang terpisah dari kawasan travel bubble dan ruang istirahat khusus bagi tenaga pendukung yang terlibat langsung dalam pemantauan, pengawasan, dan pelaksanaan protokol kesehatan.

3. Memiliki sarana pembuangan sampah yang memenuhi standar sanitasi lingkungan.

4. Memiliki peralatan, bahan desinfektan, dan ketersediaan alat pelindung diri (APD) yang cukup.

Baca Juga:

Percepat Pulihkan Ekonomi, Indonesia Pererat Kerja Sama dengan Singapura

Sedangkan untuk protokol kedatangan yang diatur dalam sistem travel bubble antara Indonesia-Singapura sebagai berikut:

a. Ada dua pintu masuk (bagi pelaku perjalanan luar negeri/PPLN) menuju kawasan Batam dan Bintan, yakni; Terminal Feri Internasional Nongsapura untuk kawasan travel bubble Nongsa Sensation, Batam dan Terminal Feri Bandar Bintan Telani untuk kawasan travel bubble Lagoi Bintan Resort, Bintan.

b. Saat datang, seluruh PPLN dari Singapura baik WNI maupun WNA yang menjalani mekanisme travel bubble wajib mengikuti ketentuan:

1. Menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan dalam Bahasa Inggris, hasil negatif PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, visa kunjungan wisata atau izin masuk lainnya, bukti booking paket wisata travel bubble, dan khusus WNA wajib menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai 30 ribu SGD yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan.

2. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan Bluepass selama melakukan aktivitas di kawasan travel bubble.

3. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR/entry test pada saat kedatangan di pintu masuk kawasan travel bubble Batam dan Bintan.

4. Melanjutkan tahapan perjalanan berdasarkan hasil entry test, di mana jika negatif maka melanjutkan pemeriksaan dokumen imigrasi dan bea cukai serta pengambilan bagasi serta perjalanan menuju penginapan, serta jika positif maka akan dievakuasi menuju tempat isolasi atau perawatan berdasarkan keparahan gejala dengan biaya ditanggung pemerintah bagi PPLN WNI dan ditanggung pribadi bagi PPLN WNA. (Knu)

Baca Juga:

Indonesia-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi, Pelaku Kejahatan Diyakini Gentar

#COVID-19 #Singapura #Pulau Bintan #Batam
Bagikan
Bagikan