Aturan TNI Ikut Libas Terorisme Segera Dibahas DPR

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 25 Oktober 2020
Aturan TNI Ikut Libas Terorisme Segera Dibahas DPR
Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) M. Azis Syamsuddin. (Foto: dpr.go.id).

MerahPutih.com - Pimpinan DPR akan menggelar rapat gabungan dengan pimpinan Komisi I dan Komisi III DPR membahas Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme.

"Rapat gabungan tersebut pada Masa Sidang II Tahun Sidang 2020—2021," kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Jakarta.

Pembukaan Masa Sidang II Tahun Sidang 2020—2021 akan dilakukan pada tanggal 9 November 2020. Komisi I DPR sudah membahas perpres tersebut dan telah menyampaikan masukannya kepada pimpinan DPR RI.

Baca Juga:

Radikalisme Terjadi Karena Warga Tidak Sejahtera

Saat ini pimpinan DPR masih menunggu masukan Komisi III DPR terkait dengan perpres tersebut. Oleh karena itu, dia membantah informasi bahwa Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme sudah dibahas dalam rapat gabungan antara pimpinan DPR bersama pimpinan Komisi I dan Komisi III DPR.

"Kami masih menunggu masukan dari Komisi III DPR," ujarnya.

Anggota Komisi I DPR RI Bobby Rizaldi mengatakan Komisi I DPR RI telah membahas Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam menangani aksi terorisme dan memberikan catatan, salah satunya terkait definisi penangkalan.

"Prosesnya sudah selesai, dikembalikan kepada pemerintah dengan beberapa catatan, seperti perlu pendalaman definisi penangkalan (aksi terorisme)," kata Bobby di kutip Antara.

TNI
TNI. (Foto: TNI).

Menurut anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI ini, definisi penangkalan sudah disepakati. Namun, yang harus diutamakan adalah sinergitas antara TNI dan Polri dalam seluruh tahapan mulai dari pencegahan, penangkalan, hingga penindakan.

Hal itu, menurut Bobby, agar upaya penanggulangan aksi terorisme bisa berjalan efektif. Meskipun tindakan teror ada tingkatannya, dia memandang perlu sinergi yang kuat antara TNI dan Polri.

"Karena meskipun tindakan teror ada tingkatannya, baik dari tingkat rendah seperti di ranah kriminal sampai okupasi militer bersenjata, itu semua memerlukan sinergitas TNI/Polri," katanya.

Selain itu, menurut dia, catatan lain terkait dengan perpres tersebut, yaitu mengenai anggaran penanganan aksi terorisme harus bersumber dari APBN, bukan dari sumber lain.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyerahkan draf Rancangan Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme kepada DPR RI pada tanggal 4 Mei 2020.

Langkah pemerintah tersebut bertujuan untuk meminta persetujuan DPR RI terkait dengan perpres tersebut.

Baca Juga:

LPSK Siap Lindungi Saksi Penembakan Pendeta Yeremia Zanambani di Intan Jaya

#DPR #Terorisme
Bagikan
Bagikan