Aturan PPKM Level 3 Jabodetabek, Mulai dari WFO sampai Tempat Gym

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 01 Maret 2022
Aturan PPKM Level 3 Jabodetabek, Mulai dari WFO sampai Tempat Gym
Ilustrasi pekerja perkantoran saat pandemi COVID-19. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali selama sepekan ke depan, terhitung sejak 1-7 Maret 2022.

Perpanjangan ini diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2022, berlaku mulai tanggal 1-7 Maret 2022. Saat ini, wilayah Jabodetabek masih berada di level 3. Namun, ada tujuh daerah yang naik ke PPKM level 4

Baca Juga

Daftar Lengkap Wilayah PPKM Level 3

Adapun sejumlah aturan PPKM level 3 berlaku di wilayah Jabodetabek masih sama seperti sebelumnya. Yakni sebagai berikut:

1. Work From Office (WFO)

Aktivitas perkantoran non esensial diberlakukan maksimal 50 persen, khusus bagi pegawai yang sudah divaksin. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk kantor.

2. Supermarket, hypermarket, hingga pasar swalayan

Kegiatan di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung dibatasi sebanyak 60 persen.

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

3. Restoran, warung makan, hingga kafe

Pengunjung yang makan di tempat maksimal hanya boleh sebanyak 60 persen, dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Untuk restoran hingga kafe yang berada di dalam gedung maupun di pusat perbelanjaan diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Kapasitas maksimal 60 persen, satu meja maksimal diisi 2 orang, dengan waktu makan maksimal 60 menit.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang diperbolehkan masuk.

4. Pusat perbelanjaan, mal, hingga tempat bermain anak

Kapasitas maksimal 60 persen dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang diperbolehkan masuk.

Untuk anak usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi orang tua. Khusus untuk anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Tempat bermain anak juga diizinkan buka dengan kapasitas minimal 50 persen dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6-12 tahun.

Baca Juga

Aturan Masuk Mal Selama PPKM Jawa-Bali: Anak Usia 6-12 Tahun Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

5. Bioskop

Operasional bioskop dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas.

Hanya pengunjung dengan kategori Hijau PeduliLindungi yang diizinkan masuk, kecuali mereka yang belum divaksinasi COVID-19 karena alasan medis.

Anak di bawah 12 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19 minimal dosis pertama jika ingin masuk bioskop.

6. Resepsi pernikahan

Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Fasilitas umum dan tempat gym

Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 50 persen, sedangkan untuk operasional tempat ibadah dapat melaksanakan aktivitas maksimal 50 persen.

Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitas. (Knu)

Baca Juga

7 Daerah Berstatus PPKM Level 4

#PPKM #Level PPKM #PPKM Level 3 #PPKM Level 1-4
Bagikan
Bagikan