MerahPutih.com - Pemerintah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama dua pekan ke depan dengan level berbeda-beda setiap daerah.
Status PPKM di wilayah Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri nomor 18 tahun 2022. PPKM diketahui akan berlaku hingga 4 April 2022.
Dirjen Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal mengatakan, sejumlah daerah mengalami penurunan.
Disebutkan saat ini terdapat 6 daerah yang masuk dalam PPKM Level 1.
Jumlah daerah pada Level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 48 daerah.
Baca Juga:
Inmendagri Teranyar: Tidak Ada Wilayah di Indonesia Terapkan PPKM Level 4
Sejurus itu, untuk daerah pada Level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 77 daerah. Begitu juga dengan daerah yang berada pada PPKM Level 1.
"Di mana saat ini sudah terdapat 6 daerah dari yang sebelumnya belum ada sama sekali," tuturnya kepada wartawan, Selasa (22/3).
Berikut daftar lengkap status PPKM di Jawa dan Bali:
Jakarta
Level 2
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten
Level 2
Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan
Level 3
Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang Jawa Barat
Level 1
Kabupaten Pangandaran
Level 2
Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Depok, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut
Level 3
Kota Cirebon, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang,
Jawa Tengah
Level 2
Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap,Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Demak.
Level 3
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen,Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Batang,
Daerah Istimewa Yogyakarta
Level 3
Kabupaten Sleman,Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul Jawa Timur
Level 1
Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan
Level 2
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro.
Level 3
Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Bangkalan,
Bali
Level 2
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Baca Juga:
DIY di PPKM Level 3, Sri Sultan: Masyarakat Sudah Lelah
Sementara itu, Jabodetabek berada di PPKM Level 2 selama dua pekan ke depan. Hampir seluruh kegiatan atau operasional di sejumlah sektor dibatasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.
DKI Jakarta belakangan konsisten mencatat laporan kasus harian di rentang seribu kasus.
Meski begitu, pemerintah menegaskan tak bakal melonggarkan aturan protokol kesehatan COVID-19. Seperti memakai masker di fase transisi menuju endemi.
Berikut aturan lengkap PPKM Jabodetabek dua pekan ke depan, dikutip dari Inmendagri No 18 Tahun 2022.
Work from office (WFO)
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 75 persen (tujuh puluh lima persen) WFO bagi pegawai yang sudah divaksinasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Supermarket
Supermarket boleh beroperasi hingga pukul 21:00 setempat, kapasitas dibatasi 75 persen.
Sejak 14 September 2021, pemerintah hanya mengizinkan pengunjung kategori hijau PeduliLindungi yang boleh masuk supermarket hingga hypermarket, kecuali mereka yang tak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.
Warteg hingga restoran
Warteg, restoran, rumah makan, hingga kafe dengan lokasi di dalam ruangan maupun luar ruangan diizinkan buka dengan ketentuan seperti berikut:
a) protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat
b) kapasitas maksimal 75 persen (tujuh puluh lima persen)
c) waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit dan
d) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.
Mal
Kegiatan di mal juga dibatasi kapasitasnya hingga 75 persen dan diperbolehkan buka sampai pukul 21:00 waktu setempat. Anak wajib sudah divaksinasi. Berikut ketentuan lengkapnya.
Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua.
Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Bioskop
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Kapasitas maksimal 75 persen (tujuh puluh lima persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75 persen (tujuh puluh lima persen) dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit.
Ibadah
Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 (dua) dengan maksimal 75 persen (tujuh puluh lima persen) kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama. (Knu)
Baca Juga:
PPKM Level 2, Pemprov DKI Belum Ada Niatan Gelar PTM 100 Persen