MerahPutih.com - Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di seluruh Indonesia. Penerapan PPKM di tengah peningkatan COVID-19 subvarian Omicron XBB.
Aturan PPKM Level 1 tertuang dalam melalui Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 8-21 November 2022.
Sementara itu, wilayah di luar Jawa dan Bali, seluruh wilayah juga menerapkan PPKM Level 1 berdasarkan Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 berlaku hingga 5 Desember 2022.
Baca Juga:
Pemerintah Terapkan PPKM Level 1 Saat Kasus Subvarian COVID-19 Meningkat
Berikut aturan lengkap PPKM level 1:
- Kegiatan Belajar
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan SKB Mendikbud, Menkes dan Mendagri.
- Kapasitas Pasar-Supermarket 100 Persen
Kapasitas untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Pengunjung juga wajib menggunakan PeduliLindungi.
- WFO 100 Persen
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen. Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
- Mal Sampai Pukul 22.00
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan Pukul 22.00.
Bagi anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Khusus anak usia enam tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Transportasi Umum 100 persen
Sementara itu, transportasi umum massal, taksi dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Kapasitas Warung Makan-Kafe 100 persen
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen.
Juga diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Bagi restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat.
Baca Juga:
Seluruh Daerah di Indonesia PPKM Level 1, Berikut Aturan Lengkapnya
- Kapasitas Bioskop 100 persen
Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
- Tempat Ibadah 100 persen
Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100 persen kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
- Kegiatan Seni Budaya-Olahraga Kapasitas 100 Persen
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sekadar informasi, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal mengatakan bahwa pemerintah tetap mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan COVID-19.
Pemerintah menyatakan kebijakan PPKM terus dilakukan selama pandemi COVID-19.
Syafrizal menambahkan subvarian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di Indonesia.
Namun, beberapa pakar menyampaikan bahwa sebaran subvarian Omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah.
Sehingga, tambahnya, ada kecurigaan bahwa kenaikan kasus aktif COVID-19 disebabkan mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di komunitas. Dia meminta pemerintah daerah tak lengah. (Knu)
Baca Juga:
Pandemi Belum Usai, PPKM Level 1 Tetap Berlaku di Seluruh Daerah