Aturan Larangan Mudik Dirombak Lagi

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2020
Aturan Larangan Mudik Dirombak Lagi
Bus AKAP kepergok bawa pemudik ke Semarang, Jawa Tengah di pos pengamanan terpadu Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (29/4). Foto: Isti/Net

MerahPutih.com - Kementerian Perhubungan di bawah Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan mengeluarkan surat edaran yang akan mengatur kembali mekanisme larangan mudik untuk semua moda yakni darat, laut, udara, dan kereta api.

Surat edaran itu merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 saat ini sedang dalam finalisasi,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada wartawan di Jakarta, Selasa (5/5).

Baca Juga:

Dapat Izin Khusus dari Kemenhub, Lion Air Group Kembali 'Terbang'

Menurut dia, surat edaran baru akan terbit bersamaan dengan aturan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang mengatur kriteria dan syarat penumpang yang diperbolehkan untuk bepergian. “Rencananya besok (Rabu 6 Mei),” tegas dia.

Menhub Budi sebelumnya menjelaskan pebisnis tetap bisa terbang untuk kebutuhan logistik. Hal itu dirasa tidak adil karena hanya berlaku di moda pesawat udara, karena itu dibuat penyesuaian agar pebisnis juga bisa melintas di semua moda untuk kebutuhan logistik.

“Tadi ada catatan pebisnis diperkenankan naik pesawat, saya bilang monggo, tapi monggo protokol kesehatan harus tepat,” kata Menhub, dikutip Antara.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. ANTARA/ Juwita Trisna Rahayu.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. ANTARA/ Juwita Trisna Rahayu.

Budi menambahkan yang dimaksud pebisnis adalah adalah pelaku usaha yang membawa barang/logistik yang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk bahan pangan, alat kesehatan, dan lainnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, angkutan barang/logistik memang dikecualikan dari pemberlakuan larangan sementara transportasi baik pribadi maupun umum yang membawa penumpang.

“Saya bilang ke kapolda, kita jangan kaku, masa bakul bawa enggak boleh jalan, dikasih dong. Protokol diatur tapi jangan kaku. Ada diskresi kita berikan dan memang ada ruang diskresi di permenhub itu,” kata anak buah Presiden Jokowi yang pernah berstatus positif COVID-19 itu. (*)

Baca Juga:

Polisi Selidiki Sindikat Penyelundupan Pemudik Ilegal

#Mudik #COVID-19
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Bagikan