Aturan Larangan Mudik Bagi ASN Segera Keluar

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 28 Maret 2021
Aturan Larangan Mudik Bagi ASN Segera Keluar
PNS. (Foto: Pemprov DKI)

MerahpPutih.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi segera mengeluarkan aturan larangan mudik saat Lebaran 2021 bagi pegawai pemerintah.

Rencananya, SE tersebut akan diterbitkan pada Senin (29/3) mendatang. Namun, dia tidak mengungkapkan apa saja yang akan diatur dalam SE itu. Termasuk soal apakah ada sanksi jika ASN melanggar larangan mudik pun belum dia tegaskan.

Baca Juga:

Mudik Sudah Dilarang, Menteri Jangan Beda Kebijakan

"Sekarang sedang dikonsepkan. Senin saya tanda tangan sebagai Menpan RB," kata Menpan RB Tjahjo Kumolo kepada wartawan, Sabtu (27/3).

Pada larangan mudik 2020 lalu, Tjahjo menerbitkan larangan mudik bagi PNS melalui surat edaran bernomor 36/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Pada surat edaran larangan mudik tahun lalu memang tidak diatur secara detail sanksi bagi PNS yang melanggar. Hanya pejabat pembina kepegawaian (PPK)kementerian/lembaga maupun daerah diminta untuk memastikan agar ASN di masing-masing instansinya tidak melakukan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik.

Penumpang KA. (Foto: Antara)
Penumpang KA. (Foto: Antara)

Pemerintah resmi meniadakan mudik Lebaran 2021 yang akan mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021. Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat tingkat menteri yang digelar pada Jumat (26/3), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. (Knu)

Baca Juga:

Punya Niat Mulia, MUI Dukung Larangan Mudik 2021

#PNS #Mudik #Arus Mudik #Kemenpan RB
Bagikan
Bagikan