Pemilu 2019

Aturan KPU Larang Mantan Napi Korupsi Nyaleg Keputusan Tepat

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 05 Juni 2018
Aturan KPU Larang Mantan Napi Korupsi Nyaleg Keputusan Tepat
Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)

MerahPutih.com - Pengamat politik dari The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono mengatakan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan napi koruptor menjadi caleg pada Pemilu 2019 sudah tepat.

"Aturan KPU itu sudah tepat. Kejahatan korupsi tidak sama dengan tindak pidana umum lain," ujar Arfianto dihubungi di Jakarta, Selasa (5/6).

Arfianto menekankan kejahatan korupsi merupakan tindak pidana yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat.

setnov vonis

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Selain itu praktik korupsi juga membuat lembaga-lembaga publik terpuruk sehingga menghambat pencapaian tujuan nasional.

"Oleh karenanya pelaku kejahatan korupsi tidak dapat disamakan dengan pelaku tindak pidana umum lainnya," ujar dia seperti dilansir Antara.

Namun di sisi lain, dia mengatakan The Indonesian Institute juga berpandangan pemberian efek jera terhadap pelaku korupsi juga patut menjadi perhatian.

Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3). Pada sidang tersebut JPU KPK menjatuhkan tuntutan 16 tahun kurungan penjara kepada Setnov dan membayar denda Rp1 miliar serta pidana tambahan untuk membayar 7,4 juta dollar amerika dengan dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp5 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pras/18
Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mendengarkan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3). ( ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Misalnya dengan memberikan vonis berat pada proses peradilan.

Sebelumnya KPU memutuskan melarang mantan narapidana koruptor maju menjadi caleg dalam Pemilu 2019. Aturan KPU itu mendapat pertentangan dari sejumlah pihak. (*)

#Napi Koruptor #Calon Legislatif #Pemilu 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan